Bisnis.com, JAKARTA – Selain menambah frekuensi dan nilai emisi surat perbendahaaran negara 3 bulan, pemerintah juga akan merevisi beleid tentang lelang surat utang negara di pasar perdana terutama dalam bagian lelang nonkompetitif.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.08/2008, peserta lelang surat perbendahaan negara (SPN) selain BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hanya dapat melakukan pembelian dengan cara kompetitif.
“Peserta nonkompetifif hanya BI dan LPS. Ke depan, sambil membuka kesempatan frekuensi lelang yang lebioh besar, kepada semua peserta baik kepada dealer utama maupun BI dan LPS bisa menggunakan penawaran nonkompetitif,” jelas Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu Loto S. Ginting, Senin (2/1/2017).
Sekadar informasi, penawaran pembelian kompetif yakni penawaran dengan mengajukan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan, jika surat utang dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. Pengajuan diserta volume dan harga (price) yang diinginkan jika surat utang dengan kupon mengambang.
Sementara, penawaran pembelian nonkompetitif yakni pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa yield yang diinginkan, jika surat utang dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. Untuk surat utang dengan kupon mengambang, pengajuan diserta volume tanpa price yang diinginkan.
Loto mengatakan perubahan ketentuan ini lebih kepada penyempurnaan lelang agar lebih teratur. Revisi PMK tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat internal Kementerian Keuangan dan akan terbit tahun ini.