Bisnis.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa PT Recapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa mulai sesi I 20 Desember 2016.
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan Selasa (20/12/2016), BEI mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pada 19 Desember 2016 terkait penghentian sementara kegiatan usaha Recapital Sekuritas Indonesia sebagai perantara pedagang efek.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka BEI mengumumkan bahwa terhitung sesi I perdagangan 20 Desember 2016, Recapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan data BEI, Recapital Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Tercatat, modal disetor sebesar Rp811,82 miliar dan modal dasar Rp1,15 triliun. Nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir adalah sebesar Rp26,10 miliar.
Recapital Sekuritas Indonesia dimiliki oleh PT Recapital Advisores sebesar 99,91% dan Rosan Perkasa 0,09%.