Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan beli (fraksi harga) yang baru efektif mulai hari ini, Senin (2/5/2016).
Melalui Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00023/BEI/04-2016, BEI memberlakukan 5 satuan fraksi harga dari sebelumnya 3 satuan fraksi harga. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan BEI perlu melakukan penyesuaian atas fraksi harga karena untuk meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya saing Bursa.
“Fraksi harga merupakan komponen struktur mikro pasar yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan likuiditas saham,” katanya dalam keterangan resmi.
Pada sisi lain, BEI juga tetap memberlakukan batasan Auto Rejection yang dituangkan dalam Keputusan Direksi PT BEI Nomor: KEP-00096/BEI/08-2015 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan bursa (Jakarta Automated Trading System/JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.
Berikut adalah detail perubahan Besaran Fraksi Harga Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan VI.5.2. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek yang sebelumnya:
Fraksi Harga Saham Baru
Kelompok harga | Fraksi Harga | Maksimal Perubahan |
<Rp200 | Rp1 | Rp10 |
Rp200 - <Rp500 | Rp2 | Rp20 |
Rp500 - <Rp2.000 | Rp5 | Rp50 |
Rp2.000 - <Rp5.000 | Rp10 | Rp100 |
≥Rp5.000 | Rp25 | Rp250 |
Fraksi Harga Saham Lama
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Maksimal Perubahan |
<Rp500 | Rp1 | Rp20 |
Rp500 - < Rp5.000 | Rp5 | Rp100 |
≥Rp5.000 | Rp25 | Rp500 |
Sumber: BEI