Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty tidak boleh berlangsung dalam jangka waktu yang lama, hanya akan berlaku sampai dengan akhir tahun ini.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan tarif tebusan tax amnesty 2% untuk periode tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, serta 6% untuk sisa waktu hingga 31 Desember 2016.
Sedangkan tarif tebusan repatriasi asset sebesar 1% untuk periode tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua dan 3% untuk sisa waktu hingga 31 Desember 2016.
Sementara itu, apabila RUU Pengampunan Pajak tidak disahkan oleh DPR, pemerintah mempersiapkan alternatif regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai deklarasi pajak. Opsi ini diambil agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tetap berjalan.
Pemerintah akan mengajukan APBN-P 2016 setelah mendapat kepastian hukum mengenai tax amnesty, yang mestinya harus diputuskan paling lambat Mei 2016.
“Kepastian tax amnesty akan mempengaruhi proyeksi pendapatan negara khususnya pajak yang ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun dalam APBN 2016,” tulis HP Analtycs dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (28/4/2016).