Bisnis.com, JAKARTA -- Belum bayar denda, penghentian sementara perrdagangan saham PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) diperpanjang oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perpanjangan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham BRAU mulai sesi I perdagangan Senin, (21/12/2015). Perpanjangan suspensi diberlakukan karena otoritas bursa belum menerima pembayaran denda dari perseroan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan bursa.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentikan sementara saham perseroan sejak sesi I perdagangan Senin, 21 Desember 2015," tulis Kepala Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi, Senin, (21/12/2015).
Bursa mengenakan suspensi atas saham BRAU dengan rujukan pengumuman bursa soal penghentian sementara perdagan efek PT Berau Coal Energy Tbk. di seluruh pasar pada 4 Mei 2015, surat bursa pada 4 Desember 2015 tentang peringatan tertulis III dan denda, serta ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Sebelumnya, BRAU disuspensi bursa di seluruh pasar sejak 4 Mei 2015 karena belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 Juni 2015 dan belum membayar denda. Hingga saat ini, BRAU baru mengumumkan laporan keuangan per akhir 2014.