Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kelolaan Reksa Dana Syariah Tumbuh

Nilai aktiva bersih reksa dana syariah per November 2015 naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut terjadi di tengah penurunan nilai aktiva bersih reksa dana konvensional.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Nilai aktiva bersih reksa dana syariah per November 2015 naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut terjadi di tengah penurunan nilai aktiva bersih reksa dana konvensional.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana per November tep261,91 triliun. Nilai tersebut turun tipis 0,09% dibandingkan dengan perolehan per Oktober yang mencapai Rp262,15 triliun.

Dari total nilai tersebut, NAB reksa dana konvesnsional mencapai Rp251,14 triliun atau turun 0,003% dibandingkan dengan perolehan bulan sebelumnya.

Menariknya, di tengah penurunan tipis NAB industri reksa dana, kinerja NAB reksa dana syariah justru meningkat. NAB reksa dana syariah per November tercatat Rp10,77 triliun atau meningkat 0,74% dibandingkan dengan perolehan per Oktober yang sekitar Rp10,69 triliun.

Dari sisi jumlah produk reksa dana syariah, per November sudah mencapai 86 produk atau sekitar 8,29% dari total produk reksa dana yang ada, yakni mencapai 1.037 produk.

Pada November, ada satu jenis produk baru reksa dana syariah yang diluncurkan.

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kinerja reksa dana akan positif seiring baru diterbitkan beleid yang mengatur penerbitan efek reksa dana syariah.

Selain meningkatkan batasan maksimal kepemilikan efek syariah dalam satu pihak sekitar menjadi 20% dari 10%, OJK juga menurunkan batas dana kelolaan produk reksa dana syariah. “Itu akan positif untuk pasar reksa dana syariah ya,” kata Fakhri, Kamis (17/12).

OJK memutuskan untuk mengubah  batas minimum dana kelolaan produk reksa dana syariah dari Rp25 miliar menjadi Rp10 miliar.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Reksa Dana Syariah.

Pasal 53 beleid tersebut menyebut reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi koletif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksa dana syariah yang pernyataan pendaftarannya telah efektif memiliki dana kelolaan kurang Rp10 miliar.

Kemudian, dalam jangka 120 hari hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar bagi reksa dana syariah terproteksi dan reksa dana syariah indeks.

Lalu, total nilai aktiva bersih produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari hari bursa berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper