Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah paket kebijakan dalam upaya stabilisasi nilai tukar rupiah pada hari ini, Rabu (30/9/2015).
Paket kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Moneter ini sebagai kelanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada 3 pilar kebijakan yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan sehingga semakin berdaya tahan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BI, Rabu (30/9/2015).
Mirza menuturkan Bank Sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan kehadiran di pasar valas domestik dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah diperkuat dengan intervensi di pasar forward.
Di samping melakukan intervensi di pasar spot, Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi di pasar forward guna dapat menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.
"Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," katanya.
Otoritas moneter ini juga memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah dengan mengendalikan likuiditas rupiah diperkuat dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) 3 bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu.
Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
"Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas Rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah," ucap Mirza.
Bank Indonesia juga akan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Kami akan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas
Mirza mengatakan yang dilakukan Bank Sentral dalam memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas) yakni penguatan kebijakan untuk mengelola supply & demand valas di pasar forward.
"Kebijakan ini bertujuan mendorong transaksi forward jual valas atau rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas atau rupiah," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula US$ 1juta menjadi US$5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas cakupan underlying khusus untuk forward jual, termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, Bank Sentral menerbitkan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas yang akan mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas.
"Kami juga akan melakukan penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing," ucapnya.
Mirza menuturkan penguataan suplai dan demand valas dilakukan dengan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam rupiah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong DHE untuk menetap lebih lama di dalam negeri," katanya.
Bank Sentral, tambah Mirza, mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).
Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.
"Ketentuan ini sejalan dengan UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dimana Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data terkait lalu lintas devisa kepada penduduk," tutur Mirza.