Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan sementara saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP) akibat adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup I BEI, mengatakan manajemen MAGP telah mengirimkan surat kepada BEI terkait panggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat untuk menghadap di persidangan dengan perkara PKPU.
"Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek MAGP dan MAGP-W di seluruh pasar," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2015).
Suspensi saham MAGP dilakukan sejak sesi II perdagangan efek Rabu (22/7/2015), hingga pengumuman lebih lanjut. BEI tengah meminta penjelasan kepada perseroan terkait informasi tersebut.
Aldo Yuliardy, Sekretaris Perusahaan Multi Agro Gemilang Plantation, mengatakan perseroan pada 14 Juli 2015 telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat untuk menghadap di persidangan dengan perkara PKPU.
"Guna didengar keterangan terkait dengan perkara yang diajukan oleh CV Graha Mandiri dalam perkara pailit," ungkapnya belum lama ini.