Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia memberikan peluang kepada emiten untuk mengubah ticker (kode saham) yang diperoleh.
"Bisa, secara sistem. Detailnya nanti dulu. Secara teknis dan bisnis dalam waktu dekat bisa kita ubah," ujar Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7/2015).
Dia melanjutkan dalam mengubah ticker, emiten tersebut harus memiliki alasan kuat yang mendasari rencana perubahan tersebut.
"Apa karena kegiatan usaha berubah, lalu nama berubah. Atau pemegang sahamnya berubah. Jadi tidak bisa asal ganti. Ada beberapa persyaratan," tambahnya.
Menurutnya, selama ini belum ada emiten yang mengajukan perubahan ticker.
Walaupun begitu, pihaknya membuka peluang untuk kemungkinan adanya pengauan tersebut ke depannya.