Bisnis.com, JAKARTA--Susy Meilina, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyambut baik rencana revisi UU pasar modal yang siap diajukan ke DPR. Dia berharap, APEI ikut dilibatkan dalam pembahasan tersebut sebagai wakil dari pelaku pasar.
“Sejauh ini belum duduk bersama. Kami berharap bisa ikut dilibatkan nantinya,” kata Susy kepada Bisnis.com, Senin (15/6/2015).
Susy sendiri belum mau membeberkan usulan-usulan apa saja yang akan menjadi masukan APEI sampai nanti diajak duduk bersama.
Setelah tertunda bertahun-tahun, rencana revisi Undang-Undang Pasar Modal kembali bergaung. Otoritas Jasa Keuangan mengupayakan revisi beleid ini akan masuk ke DPR tahun depan untuk dibahas.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan revisi UU No.8/1995 ini belum bisa dibahas tahun ini lantaran belum masuk prolegnas 2015. Meski demikian, OJK sedang mempersiapkan diri agar revisi UU yang sudah lama dinanti-nanti ini bisa masuk pembahasan DPR tahun depan.
“Kami belum dapat jatah, saat ini masih di OJK. Tahun ini akan kami bahas lagi, sekarang baru dibentuk tim-nya,” kata Nurhaida belum lama ini.
Beberapa tahun lalu, merebak isu sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam UU Pasar Modal yang baru. Sejumlah poin tersebut a.l demutualisasi lembaga bursa efek yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Alasannya ini untuk memberikan landasan hukum agar masyarakat bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) baik langsung dan tak langsung.
Kedua, penerbitan saham tanpa nilai nominal yang memberikan keleluasaan dalam proses pelepasan saham. Ketentuan ini memungkinkan emiten dapat mengeluarkan saham tanpa nilai nominal. Ketiga, penerapan tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham. Keempat, penegakan peraturan dengan menambahkan beberapa kewenangan Bapepam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan.
Kelima, meningkatkan perlindungan investor melalui beberapa peraturan baru seperti pemisahan perusahaan Manajer Investasi dengan perusahaan efek, menambah ketentuan mengenai benturan kepentingan, dan penegasan status hukum dana jaminan, serta transaksi material. Keenam, poin-poin tambahan berupa penyediaan sistem perdagangan alternatif atas efek, pencegahan risiko sistemik di pasar modal.
“Yang usulan dulu-dulu itu akan dibahas lagi, ditinjau lagi, karena sudah sangat lama jadi benar-benar harus diteliti lagi. Yang soal demutualisasi, nanti itu payung hukumnya. Semua akan tergantung kebutuhan market saat ini,” jelasnya.