Bisnis.com, JAKARTA—Per Agustus 2014, ada sekitar 19 perusahaan efek yang memiliki modal kecil atau mendekati ketentuan modal kerja bersih di sesuaikan perusahaan efek minimal Rp25 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis dari situs resmi Bursa Efek Indonesia, Senin (1/9), dari 116 anggota bursa atau per usahaan efek yang tercatat, sekitar 19 perusahaan memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) kecil atau mendekati batas minimal Rp25 miliar.
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimum MKBD adalah Rp25 miliar atau 6,25% atau tidak boleh lebih dari 16 kali dari total kewajiban.
Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, mengatakan sebagian besar perusahaan sekuritas yang memiliki MKBD pas-pasan atau dengan MKBD di bawah Rp31 miliar merupakan sekuritas yang memang tidak besar.
Agar tidak berujung pada suspensi, perusahaan sekuritas harus menambah modal atau merger dengan sekuritas lain agar memiliki MKBD yang kuat.
Dia menjelaskan dalam transaksi saham di bursa, perusahaan efek atau sekuritas menjadi penanggung jawab nasabah dalam melakukan transaksi.
Oleh sebab itu, untuk bisa berada dalam posisi aman transaksi, sekuritas harus memiliki MKBD yang dalam posisi aman juga.
“Kalau nasabah mau aksi membeli, itu sekuritas yang menjamin. Nanti pada akhirnya, akan ada biaya yang ditarik dari nasabah, kalau nasabahnya bonafit bisa dapat lagi, kalau tidak bagaimana?” kata Budi ketika dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2014).
MKBD yang terlalu mepet dengan batas minimal ketentuan dinilai sangat rentan. Budi mengatakan MKBD bisa turun bila terjadi kerugian transaksi saham. “Kalau tiba-tiba terjadi kerugian transaksi saham, jelas MKBD bisa turun.”
Adapun faktor yang bisa membuat kerugian dalam transaksi saham seperti komisi atau fee yang diperoleh sekuritas tidak sebanding dengan volume yang diperdagangkan. Belum lagi, bila perusahaan sekuritas itu sendiri yang melakukan transaksi layaknya nasabah, dan kemudian merugi.
TAMBAH MODAL
“Banyak itu yang melakukan itu sekarang. Kalau sudah rugi, MKBD bisa turun. Sekuritas sebaiknya kalau tidak tambah modal, lebih baik merger saja, lagi pula sudah terlalu banyak sekuritas yang ada sekarang,” jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida tidak begitu mempersoalkan adanya sekuritas yang bermodal paspasan.
“Sepanjang persyaratan minimum MKBD masih dipenuhi perusahaan efek, tetap bisa melakukan kegiatannya,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Ketua Umum As osiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina mengatakan pada da sar nya perusahaan efek tunduk dengan aturan. Ada pun adanya beberapa perusahaan yang memiliki modal kecil tidak begitu masalah selama masih sesuai dengan aturan yang ada.
“MKBD besar itu dibutuhkan kan kalau model bisnis perusahaannya itu dominan brokerage, kalau yang corporate finance kan beda lagi, tidak bisa disamakan.”
Berdasarkan data BEI per akhir Agustus 2014, anggota bursa yang memiliki MKBD di bawah Rp31 miliar a.l. Ekokapital Sekuritas, Waterfront Securities Indonesia, Universal Broker Indonesia, Senni Cahaya, Redialindo Mandiri, Sekuritas Pacific 2000 Securities, Paramitra Alfa Securities, dan Phintraco Securities.