Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) segera menyerahkan hasil kajian mengenai nilai batasan minimum fee transaksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat.
Ketua Umum APEI Susi Meilina mengatakan saat ini OJK tengah mengkaji pengaturan batasan minimum fee transaksi yang dikenakan oleh broker kepada nasabah, demi mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun pihaknya sebagai pelaku mendapatkan tugas untuk mengkaji batasan mininum fee yang ideal tersebut.
“Sebenernya kami sudah ada angkanya dari range berapa hingga berapa, tetapi belum bisa diberitahukan dahulu sebelum diserahkan kepada KPPU, kami segera berikan ke KPPU,” kata Susi ketika dihubungi Bisnis, Kamis (14/8).
Menurut Susi, pada periode APEI sebelumnya, APEI sudah mengajukan usulan ini kepada OJK dan KPPU. Namun, usulan tersebut tidak bisa direalisasikan karena mentok di KPPU.
“Tetapi sekarang ada harapan, di Asuransi sudah ada minimum fee, seharusnya di perusahaan efek juga bisa diterapkan. Harapan lain juga berasal dari KPPU yang sudah mau kerjasama dengan OJK soal ini,” jelas dia.
Untuk diketahui, OJK dan KPPU pada Selasa (15/7/2014), telah sepakat untuk melakukan kerja sama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (MoU).
Kedua belah pihak menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan, dan melakukan harmonisasi peraturan yang terkait dengan hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan sejak dua tahun lalu pihaknya bersama APEI sudah duduk bersama mencari solusi dan aturan mengenai batasan minimum fee yang dikenakan oleh broker kepada nasabah.
“Kami mendorong APEI untuk melakukan kajian mencari range angkanya. Kalau sudah dapat dan oleh KPPU dianggap melanggar persaingan sehat, maka OJK akan membantu bicara dengan KPPU,” jelas Nurhaida.
Namun demikian, hingga kini pihak APEI belum menyerahkan hasil kajian terbarunya.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi menjelaskan hingga kini aturan tersebut memang belum ada. OJK memberikan kewenangan penuh kepada APEI apakah aturan itu memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi industri sekuritas. Yang pasti, hingga kini belum ada pembicaraan serius lebih lanjut mengenai.
“Kajiannya belum ada celah serius sampai ke fee. Kemungkinan aturan itu tidak bisa ada keputusan tahun ini. Fokus sekarang adalah bagaimana membesarkan industri ini, bagaimana menambah jumlah nasabah dan sebagainya.”
APEI Tunggu Aturan Batasan Minimum Fee Transaksi
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) segera menyerahkan hasil kajian mengenai nilai batasan minimum fee transaksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium