Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas bursa menghentikan sementara (suspensi) kegiatan perdagangan efek PT Majapahit Securities Tbk. (AKSI), terhitung sejak sesi II perdagangan tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu diumumkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dalam keterbukaan informasi, Jumat (4/7/2014).
Uriep yang ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan suspensi perusahaan efek dengan kode KC itu dilakukan berdasarkan permintaan perusahaan itu sendiri.
“Majapahit Securities itu kan dia perusahaan efek, yang emiten juga. Dia mau voluntary suspend perusahaan efeknya, baru kami suspend tadi. Kalau sebagai emiten, sahamnya masih disuspensi sampai sekarang,” ujarnya, Jumat (4/7/2014).
Permintaan suspensi dilakukan dalam rangka proses perubahan bidang usaha utama Majapahit Securities dari perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, menjadi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum yang dapat berinvestasi di berbagai bidang usaha.
“Oleh sebab itu dia [Majapahit Securities] sekarang sedang dalam proses mau memberhentikan kegiatan usahanya, mau mengembalikan [izinnya] ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” ujar Uriep.
Untuk diketahui, saham AKSI disuspensi sejak 3 Juni 2013 hingga sekarang. Suspensi saham itu dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp70 atau 127,27%, yaitu dari harga penutupan Rp55 pada 21 Mei 2013 menjadi Rp125 pada 31 Mei 2013.