Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.04/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Seperti dikutip dari pengumuman OJK, Selasa (13/5/2014), regulasi ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan oleh emiten atau perusahaan publik, kepada OJK.
“Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.04/2014 ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 April 2014,” tulis pengumuman itu seperti dikutip, Selasa (13/5/2014).
Emiten atau perusahaan publik dapat menyampaikan laporan secara elektronik melalui Sistem Pelaporan Elektronik atau SPE ini secara penuh sejak tanggal 1 Juni 2014.
Untuk menggunakan SPE, emiten atau perusahaan publik perlu menyediakan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jaringan internet yang memadai dengan spesifikasi komputer dan aplikasi sebagaimana terdapat pada petunjuk pengguna (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK dengan alamat https://spe.ojk.go.id.
Ada 16 jenis dokumen yang wajib dilaporkan kepada OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Rincian keenambelas dokumen itu adalah:
1.keterbukaan informasi pemegang saham tertentu
2.rencana dan pelaksanaan RUPS
3.pembentukan sekretaris perusahaan
4.keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik
5.keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit
6.laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
7.keterbukaan tentang saham bonus
8.pembentukan dan pedoman penyusunan piagam unit audit internal
9.keterbukaan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu
10.keterbukaan tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu
11.laporan tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik
12.penyampaian laporan keuangan berkala
13.keterbukaan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama
14.penyampaian laporan tahunan
15.pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit
16.keterbukaan tentang pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk
Emiten atau Perusahaan Publik dapat menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK melalui SPE sebagaimana yang tersedia di laman OJK dengan alamat https://spe.ojk.go.id.
Meski demikian, penyampaian laporan secara elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui SPE ini tidak menghapuskan kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak (hardcopy).