Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT EDARAN OJK: 16 Dokumen yang Wajib Dilaporkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.04/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.04/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Seperti dikutip dari pengumuman OJK, Selasa (13/5/2014), regulasi ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan oleh emiten atau perusahaan publik, kepada OJK. 

“Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.04/2014 ini berlaku sejak ditetapkan pada  24 April 2014,” tulis pengumuman itu seperti dikutip, Selasa (13/5/2014).

Emiten atau perusahaan publik dapat menyampaikan laporan secara elektronik melalui Sistem Pelaporan Elektronik atau SPE ini secara penuh sejak tanggal 1 Juni 2014.

Untuk menggunakan SPE, emiten atau perusahaan publik perlu menyediakan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jaringan internet yang memadai dengan spesifikasi komputer dan aplikasi sebagaimana terdapat pada petunjuk pengguna (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK dengan alamat https://spe.ojk.go.id.

Ada 16 jenis dokumen yang wajib dilaporkan kepada OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Rincian keenambelas dokumen itu adalah:

1.keterbukaan informasi pemegang saham tertentu

2.rencana dan pelaksanaan RUPS

3.pembentukan sekretaris perusahaan

4.keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik

5.keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit

6.laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum

7.keterbukaan tentang saham bonus

8.pembentukan dan pedoman penyusunan piagam unit audit internal

9.keterbukaan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu

10.keterbukaan tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu

11.laporan tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik

12.penyampaian laporan keuangan berkala

13.keterbukaan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama

14.penyampaian laporan tahunan

15.pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit

16.keterbukaan tentang pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk

Emiten atau Perusahaan Publik dapat menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK melalui SPE sebagaimana yang tersedia di laman OJK dengan alamat https://spe.ojk.go.id.

 

Meski demikian, penyampaian laporan secara elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui SPE ini tidak menghapuskan kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak (hardcopy). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper