Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sucorinvest Luncurkan Online Trading Syariah

Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal syariah serta untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia, PT Sucorinvest Central Gani meluncurkan Sucorinvest Personal Online Trading Syariah (SPOT syariah).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal syariah serta untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia, PT Sucorinvest Central Gani meluncurkan Sucorinvest Personal Online Trading Syariah (SPOT syariah).

Head of Online Trading Sucorinvest Central Gani Ronaldi Bayu Wibowo mengatakan fasilitas online trading syariah ini berpedoman pada tiga prinsip syariah. Pertama, hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

“Sehingga, investasi yang dilakukan adalah secara halal,” ujarnya dalam peluncuran Sucorinvest Personal Online Trading Syariah (SPOT syariah), Kamis (24/4/2014).

Kedua, tidak mengandung riba karena limit transaksi hanya sesuai dengan kondisi kas nasabah. Ketiga, terhindar dari bai’ al-ma’dum (menjual yang bukan miliknya), karena tidak berlaku transaksi short selling.

Direktur Utama Sucorinvest Central Gani Ratih D. Item mengatakan pasar modal syariah memang industri yang relatif baru dibandingkan dengan industri keuangan syariah lainnya di Indonesia.

“Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah,” ujarnya.

Sucorinvest menargetkan tambahan 1.000 nasabah baru dari fasilitas anyar ini. Saat ini, investor konvensional tercatat baru 6.000 nasabah.

Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Ma’ruf Amin mengatakan dengan adanya tambahan online trading berbasis syariah ini akan memberikan kemudahan khususnya bagi umat Islam, serta juga akan meningkatkan jumlah investor saham di Indonesia.

“Masyarakat perlu diberi pencerahan bahwa transaksi di pasar modal diperbolehkan, sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa investasi di pasar modal adalah gambling atau judi,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 2011 sudah terbit fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper