Bisnis.com, JAKARTA - PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) dan PT Timah (Persero) Tbk.(TINS) masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi marjin dan transaksi short selling.
Dua efek tersebut berlaku mulai 3 Februari 2014. ENRG dan TINS merupakan efek baru yang masuk dalam 53 efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek (secara marjin).
Mereka juga turut masuk 51 efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short.
“Efek yang masuk kriteria untuk dijadikan jaminan pembayaran atas transaksi marjin dan atau transaksi short selling yakni saham-saham yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling,” tulis Andre P.J. Toelle, Kepala Divisi Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia, dalam pengumuman BEI, Rabu, (30/1/2014).
Selain itu, efek yang masuk kriteria itu yakni saham-saham yang masuk penghitungan Indeks LQ45, obligasi negara, dan obligasi korporasi dengan rating minimum setara A+.