Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang baru.
Manajemen BEI sebelumnya telah mengumumkan akan mengubah jumlah 1 lot saham menjadi 100 saham dari 500 saham. Adapun fraksi dan kelompok harga disederhanakan menjadi 3 kelompok dari 5 kelompok.
Untuk kelompok pertama fraksi harga adalah harga di bawah Rp500 dan memiliki perubahan harga (fraksi harga/tick price) per Rp1 dengan pergerakan maksimal Rp20.
Selanjutnya, untuk kelompok kedua ditetapkan dengan harga antara Rp500—Rp5.000 dan memiliki perubahan harga per Rp5 dengan pergerakan maksimal Rp100.
Adapun untuk kelompok ketiga dengan harga di atas atau sama dengan Rp5.000 dan memiliki perubahan harga Rp25 dengan pergerakan maksimal Rp500.
Berdasarkan definisi dari Bursa Efek Indonesia disebutkan fraksi harga merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya serta maksimum perubahan harganya.
Fraksi harga itu ditetapkan agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien, dan teratur. Adapun fraksi harga bisa untuk saham, HMETD, dan waran.
Lebih lanjut, Education Unit Marketing Division BEI Deri Yustria menjelaskan fraksi harga merupakan salah satu syarat yang diatur sebagai syarat perdagangan di pasar reguler.
“Fraksi harga itu perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di pasar reguler. Sebelumnya, BEI punya lima fraksi, sekarang jadi lebih simple, diubah menjadi 3 fraksi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/1/2014).
Misalnya saja, untuk kelompok pertama dengan harga saham yang berada di bawah Rp500 memiliki fraksi harga per Rp1 dan maksimum perubahan Rp20.
Deri memberi contoh jika seseorang memiliki saham dengan harga Rp300, maka kenaikannya adalah Rp301, Rp302, Rp303, hingga Rp320.
“Jadi tidak bisa saham yang nilainya Rp300 kita tawar dengan harga Rp500. Kenaikannya haru berjenjang setiap penawaran. Kalau dia di bid di harga Rp320, maka bisa naik ke Rp321, Rp322, dan seterusnya,” jelasnya.
Berikut rincian perubahan fraksi harga saat ini:
Kelompok harga | Fraksi harga | Maksimum perubahan* |
<Rp500 | Rp1 | Rp20 |
Rp500 s.d <Rp5.000 | Rp5 | Rp100 |
>Rp5.000 | >Rp25 | Rp500 |
* Maksimum perubahan adalah maksimum kelipatan perubahan harga, bukan maksimum batasan pergerakan harian
Rincian fraksi harga sebelumnya:
Kelompok harga | Fraksi harga | Maksimum perubahan* |
<Rp200 | Rp1 | Rp10 |
Rp200 s.d <Rp 500 | Rp5 | Rp50 |
Rp500 s.d <Rp2.000 | Rp10 | Rp100 |
Rp2.000 s.d <Rp5.000 | Rp25 | Rp250 |
>Rp5.000 | Rp50 | Rp500 |
* Maksimum perubahan adalah maksimum kelipatan perubahan harga, bukan maksimum batasan pergerakan harian