Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: BEI Ubah Fraksi Harga, Ini Definisinya

Fraksi harga merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya serta perubahan harganya
Bursa Efek Indonesia/Bisnis.com
Bursa Efek Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang baru.

Manajemen BEI sebelumnya telah mengumumkan akan mengubah jumlah 1 lot saham menjadi 100 saham dari 500 saham. Adapun fraksi dan kelompok harga disederhanakan menjadi 3 kelompok dari 5 kelompok.

Untuk kelompok pertama fraksi harga adalah harga di bawah Rp500 dan memiliki perubahan harga (fraksi harga/tick price) per Rp1 dengan pergerakan maksimal Rp20.

Selanjutnya, untuk kelompok kedua ditetapkan dengan harga antara Rp500—Rp5.000 dan memiliki perubahan harga per Rp5 dengan pergerakan maksimal Rp100.

Adapun untuk kelompok ketiga dengan harga di atas atau sama dengan Rp5.000 dan memiliki perubahan harga Rp25 dengan pergerakan maksimal Rp500.

Berdasarkan definisi dari Bursa Efek Indonesia disebutkan fraksi harga merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya serta maksimum perubahan harganya.

Fraksi harga itu ditetapkan agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien, dan teratur. Adapun fraksi harga bisa untuk saham, HMETD, dan waran.

Lebih lanjut, Education Unit Marketing Division BEI Deri Yustria menjelaskan fraksi harga merupakan salah satu syarat yang diatur sebagai syarat perdagangan di pasar reguler.

“Fraksi harga itu perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di pasar reguler. Sebelumnya, BEI punya lima fraksi, sekarang jadi lebih simple, diubah menjadi 3 fraksi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/1/2014).

Misalnya saja, untuk kelompok pertama dengan harga saham yang berada di bawah Rp500 memiliki fraksi harga per Rp1 dan maksimum perubahan Rp20.

Deri memberi contoh jika seseorang memiliki saham dengan harga Rp300, maka kenaikannya adalah Rp301, Rp302, Rp303, hingga Rp320.

“Jadi tidak bisa saham yang nilainya Rp300 kita tawar dengan harga Rp500. Kenaikannya haru berjenjang setiap penawaran. Kalau dia di bid di harga Rp320, maka bisa naik ke Rp321, Rp322, dan seterusnya,” jelasnya.

Berikut rincian perubahan fraksi harga saat ini:

Kelompok harga

Fraksi harga

Maksimum perubahan*

<Rp500

Rp1

Rp20

Rp500 s.d <Rp5.000

Rp5

Rp100

>Rp5.000

>Rp25

Rp500

* Maksimum perubahan adalah maksimum kelipatan perubahan harga, bukan maksimum batasan pergerakan harian

Rincian fraksi harga sebelumnya:

Kelompok harga

Fraksi harga

Maksimum perubahan*

<Rp200

Rp1

Rp10

Rp200 s.d <Rp 500

Rp5

Rp50

Rp500 s.d <Rp2.000

Rp10

Rp100

Rp2.000 s.d <Rp5.000

Rp25

Rp250

>Rp5.000

Rp50

Rp500

* Maksimum perubahan adalah maksimum kelipatan perubahan harga, bukan maksimum batasan pergerakan harian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper