Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakrieland Tunggu Surat Pengadilan untuk Unsuspend

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sedang menunggu surat keputusan dari pengadilan terkait ditolaknya gugatan dari pemegang obligasi terhadap perseroan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sedang menunggu surat keputusan dari pengadilan terkait ditolaknya gugatan dari pemegang obligasi terhadap perseroan.

Hal itu ditujukan sebagai keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Terkait suspensi atau penghentian perdagangan saham, saat ini kami menunggu surat keputusan dari pengadilan untuk diserahkan kepada BEI. Hal itu menjadi salah satu syarat unsuspend,” ujar Chief Corporate Affairs Officer Yudy Rizard Hakim kepada Bisnis, Senin (23/9).

Yudy menambahkan surat keputusan tersebut diperkirakan baru akan keluar pada Selasa (24/9) jika tidak ada halangan. Pihaknya hingga saat ini masih berdiskusi untuk mencari jalan tengah terbaik atas hal tersebut.

Pada Senin (23/9), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang dilayangkan Bank of New York Mellon cabang London kepada  Bakrieland terkait kisruh pembayaran obligasi yang diterbitkan perseroan.

Permohonan tersebut ditolak karena menurut majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menilai permohonan yang diajukan Bank of New York Mellon cabang London salah alamat.

 “Pengadilan menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakpus berdasarkan rilis, Senin (23/9).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa sesuai dengan dalam trust deed  yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa hukum yang timbul atas perjanjian tersebut .

 “UU Kepailitan tidak bisa mengakui suatu jurisdiksi asing dan hukum Indonesia hanya dapat mengakui hukum nasional,” jelas majelis hakim.

Hal tersebut juga sesuai dengan asas universal pacta sunt servanda dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata dan juga juga sejalan dengan penafsiran analogis dimana pengadilan Indonesia tidak dapat membatalkan putusan arbitrase asing

Majelis hakim juga berpendapat bahwa konsep wali amanat dan trustee yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan bank Indonesia tidak bisa diuji dengan konsep trustee berdasarkan trust deed yang mengacu hukum Inggris melalui pengadilan niaga.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa dalam permohonan PKPU debitur asli yakni Bakrieland Investment Ltd harus disertakan menjadi termohon.

Pada 2 September lalu Bakrieland  menerima gugatan oleh para pemilik obligasi perseroan. Hal itu lantaran Bakrieland tidak sanggup membayar surat utang tersebut  sebesar US$155 juta atau sekitar Rp1,75 triliun.

Para pemilik obligasi menyatakan Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum juga membayar utang pokok pinjaman obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper