Bisnis.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan mendorong emiten untuk membeli kembali (buyback), sebelum saham mencapai harga paling rendah (bottom).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan OJK sudah memberi fasilitas kepada emiten dengan cara relaksasi aturan. Konkretnya, perusahaan terbuka boleh buyback saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Rahmat berharap emiten dapat buyback saham kapan pun sepanjang belum dibatasi OJK. Jika OJK menilai kondisi sudah stabil, kebijakan baru akan dikeluarkan.
“Tidak perlu menunggu harga sampai bottom karena tidak ada orang yang tahu kapan bottom. Yang paling penting, gejolak buyback bisa dilakukan setiap saat. Emiten yang menentukan,” kata Rahmat, Sabtu (7/9/2013).
Beberapa perusahaan terbuka bersiap untuk buyback saham. Mereka antara lain PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Media Nusantara Citra Tbk. Perusahaan pelat merah juga bersiap buyback saham, semisal PT Bukit Asam Tbk (PTBA).