Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia melakukan penghapusan pencatatan (delisting) kepada saham PT Indo Setu Bara Resources Tbk yang akan berlaku efektif pada 12 September 2013.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna menyampaikan perdagangan saham hanya akan dilakukan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sebelum tanggal efektif delisting, yakni pada 15 Agustus-11 September 2013.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan saham Indo Setu Bara Resources yang akan berlaku efektif pada 12 September 2013," ujarnya dalam informasi yang dirilis Rabu(14/8).
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Emiten berkode saham CPDW tersebut sempat bergonta-ganti lini bisnis inti. Awalnya perusahaan bergerak di bidang pakan ternak kemudian berubah haluan menjadi perusahaan tambang batu bara. Kedua sektor tak juga menghasilkan pundi-pundi bagi perusahaan.
Perseroan juga pernah mengungkapkan niatnya mengganti lini bisnis menjadi sektor bahan kimia dan perkebunan sawit. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pihak bursa, perseroan belum juga memberi kepastian terkait aksi korporasi yang akan dilakukan.
Selain Indo Setu, BEI juga sedang mengkaji proses delisting dua emiten lain, yakni PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Surabaya gung Industri Pulp and Paper Tbk karena telah dinyatakan pailit.(lvi)