JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dalam siaran persnya mengatakan pencabutan sanksi tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-1323/MK.10/2012 tertanggal 17 Oktober 2012."Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan tersebut dapat melakukan kontrak pembiayaan baru," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/11/2012).Patra Multifinance merupakan dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sejak 16 Mei lalu melalui Surat Menteri Keuangan S-652/MK.10/2012.Selama proses pembekuan perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (ra)
PATRA MULTIFINANCE: Suspensi Dicabut
JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dalam siaran persnya mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

43 menit yang lalu
Subsidiaries Bolster BBRI, BMRI, BBNI, Himbara’s Profit Growth
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
