Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PATRA MULTIFINANCE: Suspensi Dicabut

JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),  dalam siaran persnya mengatakan

JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),  dalam siaran persnya mengatakan pencabutan sanksi tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-1323/MK.10/2012 tertanggal 17 Oktober 2012."Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan tersebut  dapat melakukan kontrak pembiayaan baru," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/11/2012).Patra Multifinance merupakan dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sejak 16 Mei lalu melalui Surat Menteri Keuangan S-652/MK.10/2012.Selama proses pembekuan perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper