JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dalam siaran persnya mengatakan pencabutan sanksi tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-1323/MK.10/2012 tertanggal 17 Oktober 2012."Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan tersebut dapat melakukan kontrak pembiayaan baru," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/11/2012).Patra Multifinance merupakan dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sejak 16 Mei lalu melalui Surat Menteri Keuangan S-652/MK.10/2012.Selama proses pembekuan perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (ra)
PATRA MULTIFINANCE: Suspensi Dicabut
JAKARTA: Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance yang dijatuhkan sejak 16 Mei 2012.Abraham Bastari, Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dalam siaran persnya mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp15.846, Dolar AS Justru Lesu
7 menit yang lalu
IHSG Dibuka Menguat, Saham BUMI hingga BRMS Melaju
26 menit yang lalu