Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHEI rilis 3 acuan valuasi harga efek

JAKARTA: PT Penilai Harga Efek Indonesia/Indonesia Bond Pricing Agency akan menerbitkan tiga valuasi harga efek yang bisa dipilih oleh manejer investasi dalam pengelolaan portofolio reksadananya, mulai dari harga terendah, harga pasar wajar, dan harga

JAKARTA: PT Penilai Harga Efek Indonesia/Indonesia Bond Pricing Agency akan menerbitkan tiga valuasi harga efek yang bisa dipilih oleh manejer investasi dalam pengelolaan portofolio reksadananya, mulai dari harga terendah, harga pasar wajar, dan harga tertinggi.Diterbitkannya tiga valuasi harga efek tersebut seiring dengan rencana pemberlakuan revisi peraturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana.  Poin penting yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah mandatory penggunaan nilai pasar wajar dari efek yang diterbitkan oleh IBPA dalam rangka pengelolaan portofolio reksadana.Direktur Utama IBPA Ignatius Girendroheru mangatakan manajer investasi (MI) tetap diberikan fleksibilitas dalam memilih di antara tiga valuasi harga efek tersebut. "Jadi MI tidak harus pakai satu harga, sepanjang jika tidak pakai harga wajar IBPA, harga pilihan mereka masih dalam rentang standar deviasi harga yang juga ditetapkan oleh IBPA," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Direktur Utama GMT Aset Manajemen Marto Sutiono memandang penting bagi IBPA untuk menerbitkan valuasi harga efek dalam rentang batas bawah dan batas atas. "Biar MI bisa konservatif," katanya.Dia juga menilai valuasi harga yang diterbitkan oleh IBPA tersebut harus benar-benar mencerminkan harga pasar.Menurut Ignatius, IBPA tidak akan mengenakan biaya kepada MI atas informasi valuasi yang diberikan sepanjang penggunaan harga referensi IBPA hanya untuk efek-efek dalam portofolio reksadana kelolaan MI. "Jika MI meminta akses atas semua info harga referensi IBPA yang diluar dari peruntukan pemenuhan kewajiban aturan IV.C.2, IBPA tidak bisa memberikan free," jelasnya.Jika IBPA memberikan free, sambungnya, IBPA akan melanggar ketentuan V.C.3 tentang LPHE yang mengatur IBPA dapat menetapkan biaya jasa valuasi. "Sejak 2009 IBPA telah menawarkan jasa valuasi ini dan ada biaya, sudah ada 45 institusi yang menjadi pelanggan berbayar untuk info seluruh harga referensi IBPA," terangnya.Menyikapi hal ini, Marto menyatakan pada dasarnya dirinya tidak mempermasalahkan implementasi aturan baru tersebut sepanjang tidak dipungut biaya. "Ini akan menambah biaya reksa dana kalau dikenakan biaya. Jadi kalau bisa free, saya rasa oke saja," ujarnya.(faa)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper