Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHEI rilis 3 acuan valuasi harga efek

JAKARTA: PT Penilai Harga Efek Indonesia/Indonesia Bond Pricing Agency akan menerbitkan tiga valuasi harga efek yang bisa dipilih oleh manejer investasi dalam pengelolaan portofolio reksadananya, mulai dari harga terendah, harga pasar wajar, dan harga

JAKARTA: PT Penilai Harga Efek Indonesia/Indonesia Bond Pricing Agency akan menerbitkan tiga valuasi harga efek yang bisa dipilih oleh manejer investasi dalam pengelolaan portofolio reksadananya, mulai dari harga terendah, harga pasar wajar, dan harga tertinggi.Diterbitkannya tiga valuasi harga efek tersebut seiring dengan rencana pemberlakuan revisi peraturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana.  Poin penting yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah mandatory penggunaan nilai pasar wajar dari efek yang diterbitkan oleh IBPA dalam rangka pengelolaan portofolio reksadana.Direktur Utama IBPA Ignatius Girendroheru mangatakan manajer investasi (MI) tetap diberikan fleksibilitas dalam memilih di antara tiga valuasi harga efek tersebut. "Jadi MI tidak harus pakai satu harga, sepanjang jika tidak pakai harga wajar IBPA, harga pilihan mereka masih dalam rentang standar deviasi harga yang juga ditetapkan oleh IBPA," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Direktur Utama GMT Aset Manajemen Marto Sutiono memandang penting bagi IBPA untuk menerbitkan valuasi harga efek dalam rentang batas bawah dan batas atas. "Biar MI bisa konservatif," katanya.Dia juga menilai valuasi harga yang diterbitkan oleh IBPA tersebut harus benar-benar mencerminkan harga pasar.Menurut Ignatius, IBPA tidak akan mengenakan biaya kepada MI atas informasi valuasi yang diberikan sepanjang penggunaan harga referensi IBPA hanya untuk efek-efek dalam portofolio reksadana kelolaan MI. "Jika MI meminta akses atas semua info harga referensi IBPA yang diluar dari peruntukan pemenuhan kewajiban aturan IV.C.2, IBPA tidak bisa memberikan free," jelasnya.Jika IBPA memberikan free, sambungnya, IBPA akan melanggar ketentuan V.C.3 tentang LPHE yang mengatur IBPA dapat menetapkan biaya jasa valuasi. "Sejak 2009 IBPA telah menawarkan jasa valuasi ini dan ada biaya, sudah ada 45 institusi yang menjadi pelanggan berbayar untuk info seluruh harga referensi IBPA," terangnya.Menyikapi hal ini, Marto menyatakan pada dasarnya dirinya tidak mempermasalahkan implementasi aturan baru tersebut sepanjang tidak dipungut biaya. "Ini akan menambah biaya reksa dana kalau dikenakan biaya. Jadi kalau bisa free, saya rasa oke saja," ujarnya.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper