Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapepam-LK akan tegaskan aturan penjatahan di IPO

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan mempertegas aturan tentang penjatahan dalam penawaran umum perdana yang mana jika terdapat penjatahan ganda semuanya harus dibatalkan.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan mempertegas aturan tentang penjatahan dalam penawaran umum perdana yang mana jika terdapat penjatahan ganda semuanya harus dibatalkan.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Azis mengungkapkan Otoritas Pasar Modal saat ini sedang merevisi peraturan IX. A. 7 tentang Tanggungjawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum."Intinya dipertegas kewajiban penjamin emisi efek termasuk manajer penjatahan untuk membatalkan seluruh pemesanan efek yang dikategorikan pemesanan ganda," katanya, hari ini.Dia menjelaskan dalam aturan lama ketentuan tersebut tidak secara tegas diatur sehingga memicu perbedaan penafsiran di kalangan pelaku pasar. "Selama ini persepsi dibatalkan hanya salah satu," jelasnya.Dalam draf revisi aturan tersebut, Bapepam secara tegas melarang setiap pihak baik langsung maupun tidak lansung untuk mengajukan pemesanan melalui lebih dari 1 formulir pemesanan dalam penawaran umum. Jika terbukti terdapat pemesanan ganda, manajer penjatahan wajib membatalkan seluruh pesanan yang telah diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.Namun ada pengecualian untuk pemesanan ganda dalam penawaran umum efek yang bersifat utang yaitu pemesanan ganda yang dibatalkan hanya salah satu.Draft revisi aturan yang baru dimintakan pendapat kepada pelaku pasar terhitung hari ini itu juga secara tegas membatasi porsi penjatahan pasti (fix allotment) yaitu maksimal 80% dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum.Namun, jika jumlah saham yang ditawarkan dalam IPO minimal 40% (termasuk jatah bagi pegawai emiten), porsi penjatahan dibatasi maksimal 95% dari jumlah saham yang ditawarkan. Penjatahan pasti juga dilarang diberikan kepada pemesan yang merupakan pegawai emiten. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper