Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Syarat Saham Liquidity Provider, Manfaat, hingga Insentifnya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sederet ketentuan pemilihan saham yang menggunakan fasilitas penyedia likuiditas (liquidity provider).
Warga mengakses data saham menggunakan laptop dan ponsel pintar di Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025).-Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mengakses data saham menggunakan laptop dan ponsel pintar di Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025).-Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sederet ketentuan pemilihan saham yang dapat diperdagangkan oleh Anggota Bursa (AB) atau sekuritas penyedia likuiditas (liquidity provider).

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Firza Rizqi Putra menjelaskan ada sejumlah latar belakang yang mendasari peluncurkan liquidity provider. Pertama, sekitar 70% saham di BEI memiliki aktivitas transaksi di bawah rata-rata market.

Kedua, sekitar 75% saham memiliki spread harian lebih tinggi dari rata-rata market. Spread saham adalah selisih antara harga penawaran (bid) dan harga permintaan (ask) dari saham.

“Artinya transaksi saham skala besar hanya terjadi di saham-saham tertentu. Padahal masih banyak saham dengan fundamental bagus yang menarik,” jelasnya dalam acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Liquidity Provider Saham, Kamis (12/6/2025).

Dengan adanya liquidity provider, harapannya ada peningkatan transaksi saham hingga 11,5% pada saham 90 persentil terbawah. Selain itu, penurunan rerata spread harian di market menjadi kurang dari 3 tick.

Sebagai informasi, liquidity provider saham adalah anggota bursa yang telah mendapat persetujuan dari BEI dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi jual dan beli secara berpasangan dan berkelanjutan atas saham tertentu. Liquidity provider saham mendukung terciptanya likuiditas perdagangan saham tersebut.

PEMILIHAN SAHAM

Untuk saham yang masuk kategori liquidity provider, hingga kini jumlahnya mencapai 401 saham yang sudah diumumkan di web BEI. Saham-saham tersebut nantinya dipilih oleh sekuritas sebagai AB penyelenggara liquidity provider.

Firza Rizqi Putra menjelaskan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, BEI menerbitkan daftar saham yang dapat dipilih untuk liquidity provider saham setiap 6 bulan. Lebih tepatnya pada hari Bursa terakhir di bulan Februari dan Agustus.

Filter pertama ialah saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) kriteria 6 dan/atau Kriteria 7. Kriteria 6 adalah tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float).

Namun, persyaratan dapat dikecualikan jika ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Kriteria 7 dalam PPK ialah saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Selain saham PPK kriteria 6 atau 7, sambung Firza Rizqi Putra , pemilihan saham untuk liquidity provider ialah saham medium to illiquid yang memenuhi beberapa kriteria, yakni volume dan frekuensi transaksi harian berada pada persentil ke-85 terbawah market; market cap berada pada persentil lebih dari 25%.

Kemudian, spread harian berada pada persentil lebih dari 45% atau nilai persentil 70% terbawah, dan memiliki free-float paling kurang 2,5%

“Ada juga filter kedua, dimana BEI mengeluarkan saham PPK selain kriteria 6 dan 7, serta saham yang terkena suspensi tidak bisa menggunakan liquidity provider,” jelasnya.

Menurut Firza Rizqi Putra, besar peluang terjadinya perubahan daftar saham yang masuk kriteria liquidity provider. Harapannya bila saham tersebut sudah mencapai likuiditas tinggi, nantinya dapat digantikan oleh saham lain yang masih minim transaksi.

KEWAJIBAN LIQUIDITY PROVIDER SAHAM

Anggota Bursa atau sekuritas yang telah mendapat persetujuan sebagai liquidity provider, dapat memperdagangkan saham dalam daftar efek liquidity provider.

Sekuritas juga mempunyai kewajiban melakukan kuotasi saham yang dipilih guna mendukung terciptanya likuiditas saham tersebut.

Pertama, minimal presence 50% tiap sesi perdagangan (Sesi I dan Sesi II). Firza Rizqi Putra menjelaskan, dalam satu hari perdagangan yang mencapai 8 jam, setidaknya liquidity provider menjalankan fungsinya selama 4 jam.

Kedua, maksimal spread 5 tick, dan ketiga, minimum perdagangan 15 lot tiap sisi (bid/ask). Selain tiga kriteria tersebut, AB dapat melaksanakan tugas sebagai liquidity provider dengan minimal transaksi Rp100 juta.

INSENTIF LIQUIDITY PROVIDER SAHAM

Firza Rizqi Putra menjelaskan AB yang bertugas sebagai liquidity provider mendapat tiga opsi insentif pilihan, yaitu opsi 1 biaya potongan harga (rebate fee), opsi 2 biaya potongan harga (rebate fee) dan insentif tunai, opsi 3 kuotasi saham dalam daftar efek insentif liquidity provider (tanpa rebate fee).

“Kalau AB memilih 10 saham atau lebih maka bisa mendapatkan insentif opsi 2 dan 3. Pemilihan saham diselaraskan dengan motif bisnis AB sebagai liquidity provider,” imbuhnya.

Firza Rizqi Putra mengatakan pihaknya menargetkan implementasi penyedia likuiditas (liquidity provider) dapat meluncur pada kuartal III/2025. Hingga saat ini, ada 13 AB yang siap berpartisipasi.

“Harapannya 3 AB bisa meluncur bersama pada kuartal III/2025, dan kemudian diikuti AB lainnya. Ada peluang jumlah AB penyelenggara liquidity provider bertambah ke depannya,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper