Bisnis.com, JAKARTA – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI disebut akan berganti nama usai ditetapkan sebagai holding operasional BPI Danantara.
Kepastian tersebut menyusul pengalihan saham seri B dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema inbreng pemerintah kepada BKI.
Proses itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan BKI menjadi holding yang akan menaungi seluruh BUMN. Keputusan ini diambil setelah proses seleksi berdasarkan kesehatan finansial dan efisiensi konsolidasi aset.
“Parameter yang kami pilih adalah perusahaan-perusahaan yang paling sehat secara finansial. Itu artinya, tidak mempunyai masalah finansial besar. Kami kemudian memutuskan untuk memilih BKI,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, pemilihan BKI sebagai holding operasional selaras dengan regulasi yang mengatur kepemilikan holding oleh Danantara sebesar 99%, sementara 1% dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
Baca Juga
Dengan struktur keuangan yang solid, BKI juga dinilai mampu mempermudah proses konsolidasi perusahaan pelat merah ke dalam holding operasional Danantara.
Seiring proses tersebut, Dony menyampaikan bahwa BKI akan mengalami perubahan nama menjadi Holding Operasional Danantara dan berfungsi sebagai entitas utama dalam pengelolaan operasional perusahaan pelat merah.
“Dengan begitu, nanti yang akan dipakai adalah BKI sebagai holding yang akan diganti nama menjadi holding daripada Danantara untuk operasional,” ucapnya.
Merujuk situs resminya, BKI didirikan pemerintah pada 1 Juli 1964 sebagai perusahaan negara (PN). Statusnya kemudian diubah menjadi persero pada 1977.
Pada 2021, pemerintah meresmikan BKI sebagai induk holding BUMN jasa survei yang beranggotakan Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Pembentukan holding tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66/2021.
Merujuk laporan keuangan 2023, BKI mencatat total aset sebesar Rp8,7 triliun dengan liabilitas mencapai Rp1,96 triliun dan total ekuitas senilai Rp6,73 triliun.
Pendapatan BKI tercatat sebesar Rp5,14 triliun pada 2021, Rp5,54 triliun pada 2022, dan Rp5,91 triliun pada 2023. Dalam 3 tahun terakhir, BKI meraih laba bersih sebesar Rp447,45 miliar pada 2021, Rp646,3 miliar di 2022, dan Rp737,83 miliar pada 2023.