Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Prabowo Luncurkan Danantara, Apa Kabar INA Besutan Jokowi?

Indonesia Investment Authority (INA) merupakan lembaga pengelola dana kekayaan negara yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dany Saputra,Annisa Sulistyo Rini
Rabu, 5 Maret 2025 | 16:48
Indonesia Investment Authority (INA)/ina.go.id
Indonesia Investment Authority (INA)/ina.go.id

Persamaan dan Perbedaan INA vs Danantara

Bisnis merangkum sejumlah persamaan dan perbedaan yang dimiliki kedua lembaga pengelola investasi. Kesamaan dasar yang dimiliki keduanya adalah kepemilikan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia, dan sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden.

Fungsi dan tugas INA dan Danantara pun cukup berbeda. INA berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP No.74/2020.

Dalam penjelasan PP, INA disebut berwenang mengelola investasi pemerintah pusat. Sementara itu, pasal 3E dalam draf UU BUMN yang disahkan DPR secara spesifik menuliskan bahwa Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. Struktur permodalan INA dan Danantara pun mirip.

Keduanya bersandar pada penyertaan modal negara (PMN)/dan atau sumber lainnya. PMN INA dan Danantara juga dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN) serta saham milik negara pada BUMN.

Adapun besaran modal INA dan Danantara terpaut jauh. Payung hukum INA mengatur bahwa modal SWF itu sebesar Rp75 triliun, sedangkan modal Danantara mencapai paling sedikit Rp1.000 triliun. Permodalan awal Danantara pun di antaranya berasal dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga sekitar Rp300 triliun atau US$20 miliar.

Secara struktur, keduanya sama-sama memiliki jabatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direktur. Dalam hal ini, direksi Danantara disebut Badan Pelaksana. Keduanya juga memiliki Dewan Penasihat. Dewas INA dan Danantara juga terdiri dari tiga orang. Perwakilan menteri, perwakilan dari Kementrian Keuangan serta profesonal.

Di sisi lain, payung hukum INA dan Danantara memiliki perbedaan soal status kerugian. PP No.74/2020 tidak menjelaskan apabila kerugian INA termasuk atau tidak termasuk kerugian negara. Sementara itu, amandemen UU BUMN yang baru mengatur bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper