Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang PT Delta Dunia Makmur Tbk. (DOID) telah resmi mengganti nama perusahaannya menjadi PT BUMA Internasional Grup Tbk. Perubahan nama tersebut bertujuan untuk memperkokoh reputasi perseoan sebagai grup pertambangan global yang terdiversifikasi.
Direktur Utama DOID Ronald Sutardja mengatakan Perubahan tersebut memperkuat reputasi PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sebagai kontraktor pertambangan terkemuka di Indonesia dan mancanegara.
Dia melanjutkan, dengan mengadopsi BUMA sebagai identitasnya, Grup semakin memperkokoh posisinya sebagai mitra pertambangan terpercaya, sekaligus memperluas dampaknya di pasar domestik dan internasional.
“Keputusan untuk mengubah nama kami bukan sekadar rebranding – langkah ini merupakan penegasan kembali atas transformasi yang sedang berlangsung dan arah masa depan kami," kata Ronald dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).
Dengan mengintegrasikan warisan kuat dan rekam jejak BUMA yang solid ke dalam identitas Grup, lanjt Ronald, perseroan bakal memperkuat reputasi BUMA sebagai grup pertambangan global yang terdiversifikasi.
Sebagai infromasi, perubahan nama perseroan menjadi PT BUMA Internasional Grup Tbk telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, (27/2/2025).
Baca Juga
Direktur DOID Iwan Fuad Salim mengatakan selain persetujuan RUPSLB penggantian nama tersebut juga telah tercatat berdasarkan Akta Notaris No. 42 tertanggal 27 Februari 2025 yang dibuat di hadapan notaris Aulia Taufani S.H, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusan AHU-0014318.AH.01.02.
"Maka melalui surat ini disampaikan bahwa Perseroan telah mengubah namanya dari sebelumnya PT Delta Dunia Makmur Tbk menjadi PT Buma Internasional Grup Tbk., kata Iwan dalam keterbukaan infromasi BEI, Senin (3/3/2025).
Iwan juga menegaskan perubahan nama ini tidak akan menyebabkan penambahan atau perubahan kegiatan usaha perseroan.
"Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya.