Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis terkait implementasi Undang-Undang BUMN yang baru, yang memungkinkan proses restrukturisasi, termasuk penutupan atau penggabungan (merger) BUMN, dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Hal ini diyakini akan membuat perusahaan negara lebih sehat dan efisien, tanpa banyak birokrasi. Erick memberikan contoh terkait langkah konsolidasi dengan opsi merger yang dilakukan dalam industri perkapalan Indonesia.
"Kami punya PT DOK Surabaya dan beberapa perusahaan lainnya yang bergerak di bidang kapal. Ada tiga perusahaan dengan kondisi yang tidak sehat. Daripada memiliki tiga BUMN yang mengurus perbaikan kapal, lebih baik digabung saja," ujar Erick usai menghadiri Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Dengan adanya UU BUMN yang baru, Erick menjelaskan bahwa proses merger atau penutupan perusahaan negara yang sebelumnya memerlukan persetujuan banyak kementerian kini dapat dilakukan lebih cepat dan lebih efisien.
"Dulu, proses seperti ini harus melalui banyak persetujuan menteri, sekarang tidak lagi," tambahnya.
Salah satu contoh yang diungkapkan Erick adalah penutupan PT PANN, sebuah perusahaan yang terlibat dalam pendanaan perkapalan. Erick mengungkapkan bahwa ketika dia pertama kali menjadi Menteri BUMN, dirinya sempat ditanya oleh Komisi VI DPR terkait alasan PT PANN meminta suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Setelah melakukan review, dia menemukan bahwa PT PANN ternyata memiliki bisnis yang tidak sesuai dengan fokus utama perusahaan negara, seperti pengelolaan hotel.
Contoh lainnya, kata Erick, proses penggabungan perusahaan-perusahaan pelabuhan seperti Pelindo dan ASDP, yang kini dapat dilakukan dengan lebih cepat berkat kemudahan yang diberikan oleh UU BUMN.
Menurutnya, langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk memperbaiki dan memodernisasi BUMN agar lebih efisien dan sehat, serta lebih mampu bersaing di pasar.
"Proses penutupan PT PANN sendiri baru terjadi kemarin. Itu menunjukkan betapa panjangnya waktu yang diperlukan untuk menutup perusahaan yang tidak efisien. Dengan adanya UU BUMN ini, kita bisa melakukan penutupan atau merger perusahaan dengan lebih cepat," pungkas Erick.