Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi per 1 Maret 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menjelaskan nasib sahamnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan mengenai delisting SRIL dari lantai Bursa, BEI akan menunggu perkembangan dari SRIL. Menurutnya, proses untuk delisting SRIL telah disiapkan Bursa.
"Sudah kami panggil sebelumnya, sudah datang. Kami proses seperti umumnya perusahaan lain," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Nyoman melanjutkan apabila terdapat isu tertentu, BEI akan melakukan konfirmasi ke manajemen, setelah itu Bursa akan meminta perusahaan melakukan keterbukaan informasi, kemudian melakukan site visit dan kemudian mengambil tindakan.
Bursa juga menurutnya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti profesi penunjang pasar modal, untuk meyakinkan keputusan yang Bursa lakukan. Adapun mengenai buyback SRIL, menurut Nyoman akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Termasuk dalam hal proses delisting, kewajiban buyback melekat pada perusahaan mana pun yang delisting dari Bursa," tutur Nyoman.
Melansir Solopos, SRIL dan tiga anak usahanya disebut akan berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.
Surat itu berisi proses penanganan kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.
PHK massal adalah imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Aktivitas perusahaan berhenti per tanggal 1 Maret 2025.
"Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator," ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, Kamis (27/2/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.