Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal meluncur pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Menarik dicermati siapa nama-nama yang akan dipilih Prabowo untuk mengisi kursi pimpinan embrio super holding BUMN itu.
Sejatinya, Presiden Prabowo telah mengangkat Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Namun, rumor mengenai kemungkinan pergantian kepala Danantara mulai beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mencuat sebagai kandidat pengganti Muliaman. Sebelumnya Rosan sempat dikabarkan sebagai Chairman atau dewan pengawas, tetapi kursi itu sudah diduduki Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Bisnis sudah mencoba konfirmasi ke Muliaman perihal informasi ini, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Nama-nama lain yang muncul bakal mengisi kursi di Danantara seperti Kaharudin Djenod yang menjabat Wakil Kepala BPI Danantara dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) sekaligus Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir. Pandu dikabarkan akan menjadi direktur di holding investasi.
Adapun, susunan organisasi BPI Danantara diatur dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN, struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Baca Juga
Dalam Pasal 3N RUU tersebut, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Syarat jadi Anggota Badan Pelaksana Danantara
Amandemen UU BUMN juga mengatur persyaratan bagi seseorang untuk duduk sebagai anggota badan pelaksana. Dalam pasal 3R disebutkan seseorang dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana Danantara harus memenuhi persyaratan:
- a. warga negara Indonesia;
- b. mampu melakukan perbuatan hukum;
- c. sehat jasmani dan rohani;
- d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
- e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
- g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
- h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, dijelaskan pula jika anggota badan pelaksana Danantara dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- a. anggota badan pelaksana yang lain;
- b. anggota dewan pengawas;
- c. pegawai Badan;
- d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
- e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Lebih lanjut, dalam pasal 3S dijelaskan bahwa jabatan anggota badan pelaksana BPI Danantara akan berakhir apabila; meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir atau diberhentikan oleh Presiden.
Berikut enam kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara dalam menjalankan tugasnya.
- merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
- mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan
Lebih lanjut, Badan Pelaksana Danantara menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana juga membentuk komite investasi dan komite manajemen risiko.
Selanjutnya, presiden diamanatkan amandeman UU BUMN untuk membentuk Dewan Penasehat Danantara yang bertugas untuk memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara.
“Organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.”
Pergantian Muliaman Dinilai Tidak Patut
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai bahwa jika benar terjadi pergantian kepala Danantara, hal tersebut merupakan langkah yang tidak patut, mengingat kepemimpinan saat ini bahkan belum sempat menunjukkan kinerjanya.
"Saat ini, kepemimpinan yang ada bahkan belum mulai bekerja, sehingga belum bisa dinilai kinerjanya. Lagipula, Presiden Prabowo sendiri yang menunjuk mereka, tentu dengan berbagai pertimbangan dan masukan," tutur Herry kepada Bisnis, Selasa (17/2/2025).
Menurut Herry, ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi rumor pergantian kepemimpinan Danantara. Perrtama, bisa jadi Muliaman Hadad, yang saat ini dipercaya sebagai kepala badan setingkat menteri, dianggap tidak tepat untuk posisi tersebut.
Jika hal itu menjadi alasan, dia menilai penunjukan yang dilakukan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai keputusan yang keliru. Hal ini berarti ada kesalahan dalam analisis ataupun masukan yang diterima Presiden.
"Kedua, pergantian ini mungkin terjadi karena ada kepentingan tertentu yang ingin menguasai Danantara," kata Herry.
Dia juga menilai ada kemungkinan pihak tertentu memiliki ambisi menguasai Danantara dan mendorong penggantian Muliaman dengan sosok lain yang lebih sesuai dengan kepentingannya.
Danantara Meluncur Pekan Depan
Pada perkembangan terbaru, Prabowo menyampaikan bahwa Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari 2025.
“Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujarnya dalam forum World Government Summit pada 13 Februari 2025.
Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” pungkas Prabowo.