Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU BUMN Tetapkan Kepala Danantara Masuk Komite Penyelematan Perusahaan Negara

RUU atas Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN mengusulkan Kepala Danantara masuk dalam komite penyelematan perusahaan negara.
Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad (kiri) serta Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod memberikan pernyataan usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BRI dan Telkom Indonesia di Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (19/11/2024)/Bisnis - Dionisio Damara
Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad (kiri) serta Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod memberikan pernyataan usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BRI dan Telkom Indonesia di Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (19/11/2024)/Bisnis - Dionisio Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara masuk dalam komite penyelematan perusahaan negara. 

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU atas Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 73A Ayat 1 menyebutkan pemerintah pusat membentuk komite penyelamatan untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN.

Komite penyelamatan, menukil penjelasan pada Pasal 73A Ayat 2, dipimpin oleh Menteri BUMN dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan Menteri Teknis. Namun, pemerintah kemudian mengusulkan Kepala Danantara masuk sebagai anggota baru. 

"Menambahkan Kepala Badan sebagai anggota," tulis usulan pemerintah dalam dokumen DIM RUU BUMN yang dikutip pada Senin (3/2/2025).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Pasal 73B menjelaskan bahwa komite penyelamatan bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan.

Komite juga melakukan koordinasi dalam pengambilan keputusan penyelamatan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses penyelamatan perusahaan negara. 

"Ketua komite penyelamatan secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden," tulis penjelasan dalam dokumen tersebut. 

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga mengusulkan bahwa modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka itu berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.

Pasal 3F menjelaskan asal-usul modal BPI Danantara berasal dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.

Adapun, pasal 3G memberikan kewenangan kepada Danantara untuk berinvestasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper