Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten kongsi Agung Sedayu dan Salim Grup, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) mulai memasuki fase bearish atau penurunan usai terkoreksi 19,89% pada perdagangan Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu terperosok 19,89% menuju level Rp11.075 hingga akhir perdagangan hari ini. Harga ini mencerminkan penurunan sebesar 28,66% selama sepekan dan turun 31,64% sebulan terakhir.
Penurunan harga saham PANI juga membuat kapitalisasi pasar atau market cap emiten properti ini turun menjadi Rp187 triliun. Padahal, jika mengacu pada perdagangan kemarin, market cap perseroan masih bertengger di level Rp233 triliun.
Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan bahwa saham PANI kini memasuki fase bearish usai meninggalkan level psikologis Rp13.000. Untuk diketahui, fase bearish mengacu pada kondisi harga saham yang mengalami tren penurunan signifikan dalam jangka waktu tertentu.
“Rekomendasi hold untuk PANI dengan target harga Rp10.350, sebab pergerakan harga saham mengalami fase bearish,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, Financial Advisor Sucor Sekuritas Danika Augusta Sari mengatakan bahwa secara teknikal, level Rp13.000 menjadi batas penting bagi PANI. Sebab, jika banderol ini tembus ada risiko pembalikan tren menjadi bearish.
Baca Juga
“Asal saham PANI tidak menembus di bawah Rp13.000, kalau secara teknikal itu bisa menjadi reversal bearish,” kata Danika saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Danika memandang pemasangan pagar laut memang menjadi salah satu isu yang mencuat. Meski demikian, sentimen itu dinilai hanya berdampak jangka pendek. Faktor terpenting adalah perilisan laporan keuangan PANI untuk periode 2024.
Dalam perkembangan lain, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid telah mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur, yang menggenggam 243 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Tangerang, merupakan salah satu entitas bisnis terafiliasi perusahaan yang dimiliki Sugianto Kusuma alias Aguan.
Meski mengantongi SHGB jumbo di wilayah berdirinya pagar laut, Muannas menegaskan bahwa pagar laut yang baru-baru ini dibongkar bukan milik PIK 2.
“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI [PT Cahaya Inti Sentosa] dan PIK non-PANI [PT Intan Agung Makmur] hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).
Muannas memastikan total SHGB entitas usaha Agung Sedayu, baik PT Cahaya Inti Sentosa maupun PT Intan Agung Makmur hanya berada di satu kecamatan. Dia juga menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, pagar laut disebut telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dibangun.
_______________________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.