Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara

Bukalapak (BUKA) menegaskan kasus hukum dengan Harmas Jalesveva tidak mengganggu operasioal perusahaan.
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyampaikan proses hukum yang sedang berjalan mengenai sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas Jalesveva (Harmas), tidak berdampak sama sekali terhadap operasional perusahaan.

Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi menjelaskan operasional BUKA tidak terganggu sehubungan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025.

“Perusahaan beroperasi normal, dan proses hukum pun masih berjalan,” ujar Cut Fika, dalam siaran persnya, Senin (20/1/2025).

Cut Fika menjelaskan dalam permohonan tersebut, disebutkan adanya utang jatuh tempo Bukalapak senilai Rp107,42 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark oleh Bukalapak.

Cut Fika menjelaskan Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukalapak saat ini juga sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara ini.

“Dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan, kami telah menjelaskan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat dan tidak berdasar hukum sama sekali,” kata Cut Fika.

Alasannya, selain permohonan PKPU tersebut tidak diajukan sesuai dengan syarat-syarat pengajuan suatu PKPU, permohonan PKPU ini juga didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara itu, Permohonan PKPU oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cut Fika juga menegaskan bahwa kedudukan Bukalapak yang dinyatakan dalam Permohonan PKPU sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat tertagih, tidaklah tepat.

“Sebab, sengketa ini pun masih dalam proses PK di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Cut Fika juga menegaskan Bukalapak tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kepada kreditur lainnya.

“Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur,” kata Cut Fika menambahkan.

Sebaliknya, kata dia, pihak Harmas yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyiapkan gedung sesuai kesepakatan, dan sampai saat ini belum mengembalikan dana deposit yang sudah dibayarkan oleh Bukalapak.

Cut Fika juga menuturkan seperti telah disampaikan dalam laporan keuangan Bukalapak, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.

Namun, dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para krediturnya.

Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang gedung yang semula akan disewakan, Bukalapak mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, dan mengajukan gugatan terhadap Bukalapak.

Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lalu, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.

Cut Fika juga menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada kinerja perusahaan, baik operasional maupun terhadap posisi keuangan.

“Bukalapak tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

Bukalapak juga memastikan kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial perusahaan. Klaim yang diajukan dalam sengketa hukum ini pun tidak berdampak sama sekali dan tidak mengganggu kondisi keuangan Bukalapak secara keseluruhan.

Dalam laporan keuangannya, BUKA menyatakan memiliki pertumbuhan keuangan yang baik, serta berada dalam posisi finansial yang likuid dan kuat. Hal ini memperjelas posisi BUKA sebagai perusahaan yang dapat bertanggung jawab terhadap kepentingan para pemegang saham.

Meskipun demikian, manajemen BUKA akan terus memantau perkembangan proses hukum ini secara seksama dan akan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami memiliki komitmen untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Jika terdapat perkembangan signifikan terkait proses hukum ini, perusahaan akan segera menyampaikannya,” tuturnya.

__________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper