Bisnis.com, TANGERANG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan perdagangan emas fisik secara digital memberikan sederet keuntungan, mulai dari efisiensi hingga mengurangi risiko kehilangan bon pembelian.
Kepala Biro Pembinaan & Pengembangan PBK Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menuturkan bahwa sebelumnya, perdagangan emas dijual secara fisik dalam jumlah besar terutama dalam bentuk perhiasan.
Namun, di era digitalisasi dan internet, pencatatan transaksi emas kini dapat dilakukan secara digital. Hal itu memberikan keuntungan, seperti kemudahan pelacakan, transparansi, serta mengurangi risiko kehilangan bon pembelian.
“Selama ini, permasalahannya pencatatan bon kadang takut hilang sehingga kalau jual susah dan sebagainya. Kalau ini, pencatatannya sudah pasti ada secara digital,” ujar Tirta di Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, transaksi digital dalam pembelian emas fisik memungkinkan proses yang efisien dan harga yang selalu diperbarui mengikuti pasar global. Emas fisik bahkan dapat ditarik melalui vending machine khusus yang tersedia di kota-kota besar.
“Dari harga sudah pasti transparan. Tidak perlu lagi kalau jual harus tawar menawar dengan tokonya. Kalau ini sudah mengikuti perkembangan harga terkini,” ucapnya.
Baca Juga
Tirta memastikan bahwa emas yang diperdagangkan melalui platform digital juga tetap memiliki keberadaan fisik yang disimpan di depositori terpercaya.
Perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia telah dimulai sejak 2019, seiring dengan terbitnya Peraturan Bappebti (Perba) No. 4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui penerbitan Perba No. 13/2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
Tirta menyatakan bahwa sejak 2019, regulasi perdagangan emas fisik secara digital memang terus disempurnakan oleh Bappebti. Tujuannya, memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen tanpa menghambat inovasi.
“Dalam waktu ke depan, kami juga akan menyesuaikan beberapa kebijakan dari setiap aturan. Tujuannya supaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dan juga memberikan kemudahan bagi para pedagang emas secara digital ini,” tuturnya.
Sampai dengan saat ini, terdapat 6 platform yang terdaftar secara resmi. Mereka adalah Treasury, QuantumMetal, Shariacoin, IndoGold, LakuEmas, Pluang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin juga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya memastikan keamanan dananya dalam berinvestasi, dan tidak terpengaruh oleh iming-iming diskon besar.
“Pastikan platform yang digunakan sudah terdaftar di Bappebti. Jangan tergiur diskon besar atau keuntungan bombastis tanpa memastikan keamanan,” kata Anang.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.