Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kontraktor tambang afiliasi Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk. (PTRO) merancang aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10.
Manajemen PTRO menyampaikan rencana untuk melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:10 atau 1 saham lama menjadi 10 saham baru telah mendapat persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejalan dengan itu nilai nominal saham PTRO dari Rp50 per saham menjadi Rp5 per saham sehingga jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh juga akan berubah dari 1.008.605.000 saham menjadi 10.0856.050.000 saham.
Baca Juga : Emiten Prajogo Pangestu, Petrosea (PTRO) Kantongi Laba Bersih US$2,86 Juta Kuartal III/2024 |
---|
“Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan,” tulis manajemen PTRO dalam keterbukaan informasi, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, harga saham yang lebih terjangkau diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham PTRO, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Manajemen PTRO juga memastikan pemecahan saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan.
Aksi korporasi itu ditempuh saat harga saham PTRO meroket 223,33% sepanjang tahun berjalan 2024 ke posisi Rp16.975 per saham hingga Rabu (6/11/2024). Saham PTRO juga sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada 31 Oktober 2024 di posisi Rp18.200 per saham.
PTRO akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta restu terhadap rencana stock split pada 16 Desember 2024. Apabila berjalan mulus, saham PTRO dijadwalkan mulai diperdagangkan dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi pada 30 Desember 2024.