Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aktivitas penggalangan dana di pasar modal telah menembus nilai Rp159,19 triliun sampai akhir Oktober 2024.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penghimpunan dana di pasar modal masih berada dalam tren yang positif hingga Oktober 2024.
"Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp159,19 triliun, dengan Rp4,06 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 29 emiten baru," tutur Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11/2024).
Perincian dari penggalangan dana tersebut adalah penghimpunan dana IPO sebesar 29 IPO, dengan nilai Rp4,06 triliun, 11 Penawaran Umum Terbatas sebesar Rp36,3 triliun, 7 EBUS sebesar Rp8,18 triliun, serta PUT EBUS Th I, II, dan seterusnya sebesar Rp110,65 triliun.
Friderica melanjutkan nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun, atau naik 1,33% month to date, sementara secara year to date naik sebesar 9,02%.
Investor non-resident atau investor asing mencatatkan net sales sebesar Rp9,5 triliun month to date, tetapi secara year-to-date (ytd) masih tercatat net buy sebesar Rp40,14 triliun.
Baca Juga
Di pasar obligasi, lanjut Friderica, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,1% month to date atau naik 4,62% year to date ke level 391,9 dan investor non-resident obligasi korporasi mencatatkan net sales sebesar Rp0,1 triliun month to date (mtd) atau net sales year to date (ytd) sebesar Rp2,66 triliun.
Di industri pengelolaan investasi, nilai aset under management tercatat sebesar Rp855,89 triliun, naik 1,52% month to date (mtd) atau naik 3,78% year to date (ytd) pada 29 Oktober 2024. Kemudian net subscription reksa dana tercatat sebesar Rp7,54 triliun month to date, sementara secara year to date masih net redemption sebesar Rp5,26 triliun.
Untuk busa karbon, OJK menyampaikan sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614,454 ton CO2 equivalent, dengan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar.
Dia menuturkan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal, sejak 25 September 2024 sampai Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar kepada dua pihak, dan dua manajer investasi.
"Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan," ujar Friderica.
Ketentuan tersebut di antaranya RPOJK pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek, serta RPOJK pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, serta beberapa peraturan di bidang pengelolaan investasi.