Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhamad Akbar Jadi Plt Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS)

Dewan Komisaris menunjuk Muhamad Akbar sebagai Plt Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS).
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS). /Dok. Istimewa
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS). /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) menunjuk Muhamad Akbar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perseroan menggantikan Purwono Widodo yang berpulang pada 2 Oktober 2024. 

Corporate Secretary Krakatau Steel Mohamad Tantra Maulana mengatakan bahwa penunjukan itu membuat Mohamad Akbar merangkap jabatan sebagai Direktur Komersial, sekaligus nakhoda sementara KRAS. 

“Dewan Komisaris perseroan telah menetapkan Bapak Muhamad Akbar, Direktur Komersial untuk merangkap Pelaksanaan Tugas Direktur Utama perseroan sampai dengan ditetapkannya direktur utama yang definitif,” ujarnya, Jumat (25/10/2024). 

Tantra menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal dan tidak ada permasalahan hukum yang muncul akibat penunjukan tersebut. 

Melansir laman resmi Krakatau Steel, Muhamad Akbar telah menjabat sebagai Direktur Komersial sejak diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 31 Juli 2023. Sebelumnya, dia merupakan Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera. 

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pukul 20.37 WIB pada 2 Oktober 2024. 

Tantra mengatakan bahwa dewan komisaris, direksi, dan karyawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian sosok pemimpin terbaik perseroan. 

Purwono Widodo ditetapkan sebagai Direktur Utama menggantikan Silmy Karim melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Januari 2023.

Dalam perjalanan karirnya, dia sempat menjabat sebagai General Manager Pemasaran Krakatau Steel (2004-2006), General Manager Penjualan Krakatau Steel (2006-2008), serta Direktur Komersial PT KHI Pipe Industries (2008-2013). 

Sementara itu, terkait dengan perkembangan KRAS, Kementerian BUMN telah merestui program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang meliputi skema restrukturisasi lanjutan dalam penyelesaian utang senilai US$1,4 miliar. 

Dalam catatan Bisnis.com pada 5 September 2024, usulan restrukturisasi lanjutan yang direstui pemegang saham merupakan langkah pembaruan dari perjanjian kredit restrukturisasi yang diteken pada 30 September 2019. 

Perjanjian yang melibatkan perseroan dan 10 kreditur itu, sebelumnya telah menyepakati perjanjian restrukturisasi dengan nilai outstanding US$1,94 miliar. 

_______________

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper