Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unilever Indonesia (UNVR) Pastikan Tak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Manajemen UNVR menyatakan kenaikan PPN ke 12% tidak akan menjadi tantangan.
Unilever/www.unilever.co.id
Unilever/www.unilever.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak akan berdampak pada kinerja perusahaan. 

Pemerintah diketahui berencana mengerek PPN menjadi 12% pada awal Januari 2025. Rencana kenaikan tarif ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1. 

Menyikapi rencana tersebut, Direktur Keuangan Unilever Indonesia Vivek Agarwal meyakini kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi kinerja perseroan. Sebab, UNVR telah mampu melewati situasi serupa ketika tarif pajak naik ke 11% pada 2022. 

“Karena Unilever telah berhasil mengatasi sebelumnya dan kami optimistis bahwa ini tidak akan menjadi tantangan yang terlalu besar,” ujarnya dalam konferensi pers terkait kinerja kuartal III/2024 secara daring, Rabu (23/10/2024). 

Selama periode Januari – September 2024, Unilever Indonesia telah membukukan laba sebesar Rp3 triliun atau turun 28,15% secara tahunan. Ebitda juga mengalami penurunan sebesar 25,70% menjadi Rp4,58 triliun hingga akhir September. 

Penurunan laba sejalan dengan kinerja penjualan bersih yang mengalami koreksi sebesar 10,12% year on year (YoY) atau dari Rp30,5 triliun menjadi Rp27,41 triliun. 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memandang rencana kenaikan PPN menjadi 12% belum final, meski sudah diamanatkan UU HPP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, nantinya keputusan final ihwal PPN naik atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” tutur Dwi kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, kubu Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun depan. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menjelaskan Pasal 7 ayat (1) UU HPP sudah mengamanatkan agar PPN naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. 

Oleh sebab itu, dia menyatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN hanya bisa dilakukan melalui revisi UU HPP dengan persetujuan pemerintah dan DPR. 

“Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU,” ucap Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, baru-baru ini.

 

_______________

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper