Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyampaikan kesepakatan terbaru mengenai akta perjanjian restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement (MRA) dengan sejumlah bank.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan WSKT telah menandatangani MRA perubahan antara perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (SMBC), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Lalu PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, dan PT Bank Shinhan Indonesia.
"MRA perubahan ini ditandatangani pada 16 Agustus 2024," ujar Haugroho, Selasa (22/10/2024).
Dia melanjutkan, WSKT melakukan restrukturisasi kembali atas utang bank dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26,2 triliun.
Lebih lanjut, utang bank akan dibagi dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian menjadi fasilitas kredit sebesar Rp24,15 triliun kepada bank konvensional, dengan fasilitas kredit tranche A sebesar Rp3,95 triliun, dan fasilitas kredit trance B sebesar Rp20,2 triliun.
Lalu fasilitas pembiayaan syariah sebesar Rp2,05 triliun, dengan trance A sebesar Rp336,7 miliar, dan tranche B sebesar Rp1,72 triliun.
Baca Juga
Manajemen juga menjelaskan pada 3 Oktober 2024 WSKT menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi No. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan kembali tersebut mengatur kredit modal kerja bersifat bergulir transaksional kepada debitur sebesar sampai dengan Rp8,07 triliun, dengan sublimit cash loan sampai dengan Rp6,26 triliun, dan supplier financing sampai dengan Rp6,26 triliun.
"Yang mana telah dilakukan penarikan oleh WSKT sebesar Rp11,34 triliun dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp5,28 triliun," ujar manajemen.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024 telah dilakukan penandatanganan akta perjanjian antar bank perubahan antara WSKT dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.
Kemudian Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara WSKT dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas.
Lalu Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
WSKT juga menyampaikan telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut di atas.
“MRA Perubahan dilakukan sampai dengan 6 September 2024, Perjanjian Antar Bank Perubahan dilakukan sampai dengan 10 Oktober 2024, MAA Konvensional Perubahan dilakukan sampai dengan 11 Oktober 2024, serta MAA Syariah Perubahan dilakukan pada 10 Oktober 2024," tulis manajemen.
Lebih lanjut, WSKT juga menerangkan BBNI selaku agen bersama telah menyampaikan syarat efektif yang berlaku pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi.
Dengan demikian, MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024.
Selain itu, WSKT juga memohonkan dan menyetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 pada 25 Oktober 2021 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026.
"Sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26,21 triliun termasuk dengan alokasi pada masing-masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur. Kami akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final," ucapnya.
Adapun dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh WSKT dan para kreditur terkait.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.