Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) usai lepas dari suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan surat keputusan Bursa No.Peng-PK-00044/BEI.PLP/10-2024, saham PYFA masuk papan pemantauan khusus dikarenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan (Kriteria 10).
Adapun, BEI memutuskan untuk menempatkan saham PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) ke dalam PPK yang akan berlaku efektif pada Jumat (18/10/2024).
"Dengan ini Bursa mengumumkan PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) masuk dalam papan pemantauan khusus yang mulai efektif pada 18 Oktober 2024," papar pengumuman Bursa, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PYFA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta Waran Seri I PYFA-W di seluruh pasar akan dibuka kembali mulai perdagangan sesi I pada Jumat (18/10/2024).
Adapun, BEI mengumumkan melakukan penghentian sementara atau suspensi pada saham PYFA pada 1 Oktober 2024, lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Baca Juga
“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PYFA dan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA & PYFA-W) pada perdagangan tanggal 1 Oktober 2024,” tulis pengumuman Bursa, Selasa (1/10/2024).
Penghentian sementara perdagangan saham PT Pyridam Farma Tbk. dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PYFA.
Merujuk data RTI, saham PYFA ditutup naik 11,82% ke posisi Rp246 pada Senin, (30/9/2024). Sementara sejak awal tahun atau secara year to date (ytd) saham PYFA telah naik sebesar 73,61%.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.