Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Telisik Dugaan Transaksi Semu BREN & CUAN, Begini Risiko Investor

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Bisnis/Arief Hermawan P
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa adanya indikasi perdagangan semu atau manipulasi pasar di saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, praktik perdagangan semu atau manipulasi pasar saham memang dilarang secara tegas. Bab XI menjelaskan berbagai larangan kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading).

Pada Pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa.

Kemudian, Pasal 92 menjelaskan setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Selain itu, dalam Pasal 93 tertulis bahwa setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek di Bursa.

Ketentuan tersebut melarang dilakukannya serangkaian transaksi efek oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bersekongkol sehingga menciptakan harga efek yang semu di Bursa karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Pelanggaran atas aturan itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan manipulasi pasar yang biasanya dikhawatirkan merugikan investor adalah pump and dump.

Adapun, manipulasi pasar sendiri bisa terjadi dalam berbagai cara, seperti aksi yang dilakukan insider perusahaan, pengungkapan informasi palsu maupun rumor, hingga hadirnya pemain besar atau bandar yang secara konstan membeli dan menjual saham yang sama dalam jumlah besar.

Kasus Asabri & Jiwasraya

Kasus manipulasi pasar yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia salah satunya korupsi dana pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan total kerugian mencapai Rp39 triliun. Pelaku melakukan manipulasi transaksi sejumlah saham untuk keuntungan sendiri.

"Kasus tersebut telah merugikan banyak investor terutama investor institusi BUMN," ujar Budi kepada Bisnis pada Kamis (10/10/2024).

Meski begitu, Budi menilai manipulasi pasar saham tidak terjadi di BREN dan CUAN. Pengendali kedua saham itu yakni konglomerat Prajogo Pangestu dinilai tidak akan menjual sahamnya dan tidak akan dump, malah terus membeli atau buyback saham-sahamnya apabila dihargai rendah oleh publik.

Terlebih, faktor penggerak paling kuat pergerakan saham seperti BREN adalah saat masuk indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan lainnya. Selain itu, pergerakan harga saham BREN didorong oleh sentimen semakin dihargainya sektor enegeri baru terbarukan (EBT). 

"Prajogo Pangestu [pengendali BREN dan CUAN] pun hingga saat ini berkepentingan untuk menjaga harga sahamnya agar tidak merugikan investor," ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, OJK tengah melakukan upaya pemeriksaan atas adanya indikasi perdagangan semu atau manipulasi pasar di saham BREN dan CUAN. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pemeriksaan sedang dilakukan dari berbagai aspek.

"[Pemeriksaan] sudah beberapa Minggu ini dilakukan," ujarnya setelah acara The 10th IFA International Conference pada Rabu (9/10/2024) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalankan oleh OJK menyasar pada berbagai pola dan periode transaksi. "Ada periode-periodenya. Kita cek," tutur Aditya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan setiap temuan atas pemeriksaan transaksi perdagangan saham CUAN dan BREN akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, OJK melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku. Tujuannya untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.

Adapun, BREN dan CUAN memang telah mencatatkan lonjakan harga saham sejak melantai di Bursa atau mencatatkan penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO) pada tahun lalu.

BREN mencatatkan harga saham IPO sebesar Rp780 per lembar. Lalu, harga saham BREN melonjak dan mencatatkan nilai tertinggi pada bulan lalu di level Rp12.100. Artinya, harga saham BREN melonjak 1.451%.

Sementara CUAN mencatatkan harga saham IPO di level Rp220 per lembar. Harga saham CUAN juga melonjak ke level tertinggi yakni Rp13.750. Artinya, harga saham CUAN melonjak 6.150%.

___________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper