Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: Ada 23 Anggota Bursa Berminat Jadi Penyelenggara Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang berminat untuk menjadi penyelenggara short selling.
Pekerja beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/9/2024)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/9/2024)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sebanyak 23 Anggota Bursa (AB) berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini telah ada 23 AB yang berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. Namun, belum ada satupun dari AB tersebut yang mendapatkan izin untuk melakukan short selling. 

"Dengan diberlakukannya aturan III I tentang keanggotaan marjin dan short selling, maka rekan AB bisa segera menyatakan permohonan sebagai AB short selling ke Bursa untuk nanti diproses dan ditelaah khususnya terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya," kata Jeffrey dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Kamis (3/10/2024). 

Dia melanjutkan, apabila proses tersebut berjalan lancar, maka pada akhir tahun ini telah ada AB yang bisa mendapatkan izin sebagai AB short selling. Dengan demikian, setidaknya pada kuartal I/2025 telah ada AB yang bisa memberikan fasilitas short selling, termasuk intraday short selling kepada investor. 

Jeffrey juga menjelaskan implementasi intraday short selling merupakan hal yang baru di pasar modal. Hal ini merupakan mandat dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling yang telah diterbitkan OJK pada April 2024, dengan masa transisi 6 bulan. 

Tanggal berakhirnya masa transisi tersebut, kata Jeffrey, jatuh pada hari ini. Oleh karena itu, BEI memberlakukan dua peraturan, yaitu peraturan II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, serta peraturan III I tentang keanggotaan margin dan short selling.

Jeffrey melanjutkan tujuan dari penerapan peraturan margin dan short selling untuk meningkatkan likuiditas di pasar dan pembentukan harga di pasar yang diharapkan jadi wajar dan efisien. 

"Dengan adanya short selling, kami harapkan sebagai bagian profit management bagi investor kita, untuk bisa mengoptimalkan profit, baik saat market bullish maupun saat market bearish, sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor kita lebih baik lagi," ucap Jeffrey. 

Dia juga berharap keberadaan short selling ini dapat menunjang produk lainnya seperti produk derivatif, structured warrant, dan lainnya

"Tetapi tentu ada catatan yang kita sepakati bersama, kalau penerapan short selling ini akan kami lihat pasar kita ke depannya seperti apa. Karena tujuan dari penerapan IDSS secara umum ini adalah untuk pembentukan harga yang wajar di pasar," ucap Jeffrey.

Sebagai informasi, Intraday Short Selling (IDSS) adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari bursa yang sama. Investor yang berminat melakukan transaksi IDSS dapat mengajukan fasilitas IDSS ke AB yang mendapatkan lisensi short selling dari Bursa Efek Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper