Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Asam (PTBA) Optimistis Skema MIP Berdampak Positif ke Kinerja Keuangan

Bukit Asam (PTBA) optimistis penerapan pungut salur dana kompensasi batu bara melalui skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) berdampak positif ke kinerja keuangan
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) optimistis penerapan skema pungut salur dana kompensasi batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perseroan.

Corporate Secretary Bukit Asam Niko Chandra mengatakan pihaknya mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

"PTBA mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan batu bara di dalam negeri," ujar Niko, Kamis (26/9/2024).

Dia melanjutkan, PTBA berharap agar Peraturan Presiden terkait skema MIP dapat segera disahkan.

"Kami harap MIP akan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan PTBA," ucap Niko.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara (DKB) untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper