Pelunasan utang obligasi dan sukuk oleh PTPP diharapkan mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) merogoh kocek sebesar Rp1,25 triliun untuk membayar utang obligasi dan sukuk mudharabah, yang memiliki tenggat jatuh tempo pada Selasa (2/7/2024).
Perinciannya, PTPP Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A bernilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp400 miliar.
Obligasi dan sukuk mudharabah itu merupakan hasil dari penawaran umum berkelanjutan yang digelar PTPP pada 2021 dengan tenor selama tiga tahun, serta kupon 8,5% per tahun.
Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menuturukan perseroan telah mengirimkan dana pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (1/7/2024) atau sehari sebelum tanggal jatuh tempo.
“Pada 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan, serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN konstruksi,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini menjadi komitmen PTPP untuk mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara baik, sekaligus memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan ke depan.
Baca Juga
Dalam pemberitaan sebelumnya, PTPP telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 senilai Rp434,62 miliar.
Aksi korporasi tersebut merupakan rangkaian dari penawaran umum dengan total target dana yang dihimpun mencapai Rp3 triliun. Dalam penawaran obligasi tahap pertama, perseroan menetapkan bunga obligasi sebesar 10,25% per tahun.
“Jangka waktu obligasi adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi,” tulis prospektus yang dirilis PTPP dalam keterbukaan informasi, beberapa waktu lalu.
Manajemen PTPP menyampaikan bunga obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga obligasi pertama dijadwalkan pada 28 September 2024, sementara pelunasan bunga obligasi sekaligus jatuh tempo pada 28 Juni 2027.
Dalam aksi penggalangan modal tersebut, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi emisi efek.
Sementara itu, PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR) selaku wali amanat.
Adapun PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idA (Single A) kepada PTPP dalam rangka penawaran umum obligasi tersebut.
---------------------------
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.