Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Bursa Terbaru, Ini Syarat Emiten Bisa Keluar PPK FCA

Bursa Efek Indonesia merevisi aturan bagi peraturan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) full call auction (FCA).
Artha Adventy, Rizqi Rajendra
Artha Adventy & Rizqi Rajendra - Bisnis.com
Jumat, 21 Juni 2024 | 10:17
Bursa Efek Indonesia merevisi aturan bagi peraturan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) full call auction (FCA). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bursa Efek Indonesia merevisi aturan bagi peraturan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) full call auction (FCA). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia merevisi aturan bagi peraturan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dapat langsung keluar setelah 7 hari bursa dari sebelumnya 30 hari perdagangan. 

Surat Keputusan Direksi Bursa perihal perubahan aturan tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus akan mulai berlaku hari ini, Jumat (21/6/2024). 

Dalam aturan tersebut dirincikan persyaratan emiten yang telah masuk PPK selama tujuh hari bursa dapat langsung keluar dari PPK setelah aturan ini berlaku. 

Namun, bagi perusahaan yang telah masuk dalam papan pemantauan khusus kurang dari 7 hari bursa sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini, maka emiten tersebut belum dikeluarkan dari papan pemantauan khusus.

Seperti yang diketahui, Bursa Efek Indonesia melaporkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction.

Sejalan dengan hal tersebut, Bursa telah mengeluarkan setidaknya 6 emiten yang keluar dari PPK FCA per hari ini. 

Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT Ladang Baja Murni Tbk. (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI), PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) dan Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ).

Pencabutan dari papan pemantauan khusus tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Bursa No.Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024. 

"Dengan ini Bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus, perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024," papar pengumuman Bursa, Kamis (20/6/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper