Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia merevisi aturan bagi peraturan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dapat langsung keluar setelah 7 hari bursa dari sebelumnya 30 hari perdagangan.
Surat Keputusan Direksi Bursa perihal perubahan aturan tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus akan mulai berlaku hari ini, Jumat (21/6/2024).
Dalam aturan tersebut dirincikan persyaratan emiten yang telah masuk PPK selama tujuh hari bursa dapat langsung keluar dari PPK setelah aturan ini berlaku.
Namun, bagi perusahaan yang telah masuk dalam papan pemantauan khusus kurang dari 7 hari bursa sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini, maka emiten tersebut belum dikeluarkan dari papan pemantauan khusus.
Seperti yang diketahui, Bursa Efek Indonesia melaporkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction.
Sejalan dengan hal tersebut, Bursa telah mengeluarkan setidaknya 6 emiten yang keluar dari PPK FCA per hari ini.
Baca Juga
Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT Ladang Baja Murni Tbk. (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI), PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) dan Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ).
Pencabutan dari papan pemantauan khusus tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Bursa No.Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024.
"Dengan ini Bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus, perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024," papar pengumuman Bursa, Kamis (20/6/2024).