Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Tegaskan Transaksi Saham Short Selling Haram!

DSN MUI menyebut transaksi short selling saham di Bursa Efek Indonesia haram hukumnya menurut Islam.
DSN MUI menyebut transaksi short selling saham di Bursa Efek Indonesia haram hukumnya menurut Islam. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
DSN MUI menyebut transaksi short selling saham di Bursa Efek Indonesia haram hukumnya menurut Islam. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut transaksi saham secara short selling haram hukumnya, meskipun untuk saham yang termasuk dalam kategori syariah. 

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan aturan short selling pada semester II/2024. Totalnya ada 116 saham yang bisa ditransaksikan secara short selling, tetapi beberapa di antaranya termasuk dalam kategori saham syariah.

Mengacu data BEI, beberapa saham yang masuk dalam penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) per 10 Juni di antaranya yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan masih banyak lagi.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan, meskipun bertransaksi saham secara short selling hukumnya haram. Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu ditransaksikan secara short sell.

"Kalau secara syariah kan sudah melarang short sell itu haram kalau buat di investasi syariah. Tapi kan kami tidak bisa melarang bahwa saham yang masuk daftar efek itu kemudian dimasukkan ke situ [daftar saham short selling],” ujar Iggi kepada Bisnis, Rabu (19/6/2024).

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011, transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum

Artinya, short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. 

Iggi mengatakan, seharusnya BEI membuka opsi bagi para emiten yang tidak berkenan untuk sahamnya ditransaksikan secara short selling agar tidak dimasukkan ke dalam daftar efek short sell. Kecuali, untuk emiten yang memang menginginkan agar sahamnya lebih likuid.

"Tapi buat investor syariah, ketika kemudian misalnya DSN MUI menganggap lebih besar unsur spekulasinya, maka ya tidak boleh short selling," pungkasnya.

MUI Tegaskan Transaksi Saham Short Selling Haram!

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan BEI sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang akan diluncurkan dalam tahun ini seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant). 

Dia menilai langkah strategis itu dapat membuat antusiasme investor pasar modal Indonesia semakin bergairah. "Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," ujar Irvan dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (13/6/2024).

Mengacu data BEI per 31 Mei 2024, totalnya ada 116 saham short selling. Ada satu saham yang baru dimasukkan ke daftar efek short selling, yaitu PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS).

Sementara itu, sebanyak 5 emiten keluar dari daftar efek shortsell yaitu PT ABM Investama Tbk. (ABMM), PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO), PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT PAM Mineral Tbk. (NICL), dan PT Timah Tbk. (TINS).  

Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.  

Mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan. 

Pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper