Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 66 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan tahun 2023 sampai batas akhir pelaporan.
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Mustika Ratu Tbk. (MRAT) hingga PT Kimia Farma Tbk. (KAEF)
Dalam pengumuman tertanggal 10 Juni 2024, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2023 jatuh pada 1 April 2024.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Lebih lanjut, Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
“Serta Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00014/BEI.PLP-05-2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023, Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 Juta kepada 81 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tulis BEI.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud setelah pengenaan Sanksi Kedua di atas, sebanyak 950 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2023. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 18 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 31 Desember 2023.
Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 882 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2023 secara tepat waktu dan 66 emiten yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023.
“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 66 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.
Berikut Daftar 66 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan:
1. ALTO PT Tri Banyan Tirta Tbk
2. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
3. ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk
4. BIKA PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
5. BIPI PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk
6. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
7. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk
8. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
9. COWL PT COWELL DEVELOPMENT Tbk
10. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
11. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk
12. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
13. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
14. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
15. GAMA PT Aksara Global Development Tbk
16. GOLL PT Golden Plantation Tbk
17. HKMU PT HK Metals Utama Tbk
18. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
19. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
20. INAF PT Indofarma Tbk
21. JAWA PT Jaya Agra Wattie Tbk
22. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
23. KAEF PT Kimia Farma Tbk
24. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk
25. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
26. KPAL PT Steadfast Marine Tbk
27. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
28. KRAH PT Grand Kartech Tbk
29. KRAS PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
30. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
31. LEAD PT Logindo Samudramakmur Tbk
32. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
33. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
34. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
35. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
36. MDIA PT Intermedia Capital Tbk
37. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
38. MRAT PT Mustika Ratu Tbk
39. MTFN PT Capitalinc Investment Tbk
40. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
41. MYRX PT Hanson International Tbk
42. NIPS PT Nipress Tbk
43. NIRO PT City Retail Developments Tbk
44. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
45. PLAS PT Polaris Investama Tbk
46. POLL PT Pollux Properties Indonesia Tbk
47. POLU PT Golden Flower Tbk
48. POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
49. PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
50. PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
51. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
52. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
53. SIMA PT Siwani Makmur Tbk
54. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
55. SQMI PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
56. SUGI PT Sugih Energy Tbk
57. SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk
58. TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
59. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
60. TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk
61. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
62. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
63. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
64. URBN PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
65. VIVA PT Visi Media Asia Tbk
66. ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.