Bisnis.com, JAKARTA – Emiten teknologi PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST) masuk dalam papan pemantauan khusus full call auction oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direksi Jasnita Telekomindo, dalam keterbukaan informasi, Jumat (7/6/2024), menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan saham JAST kurang dari level Rp51 per saham.
“Harga rata- rata saham JAST selama enam bulan terakhir di pasar reguler adalah kurang dari Rp51 yang mungkin membuat beberapa investor JAST mengalami panic selling,” tutur direksi.
Pada perdagangan hari ini, saham JAST dibanderol Rp30 per saham. Mahar tersebut mencerminkan penurunan 40% baik secara year-to-date (YtD) maupun sebulan terakhir.
Kendati demikian, manajemen JAST menyatakan bahwa kinerja saham tersebut bertolak belakang dengan performa operasional perseroan yang perlahan meningkat.
Pada kuartal I/2024, pendapatan JAST naik 9,55% dibandingkan kuartal tahun sebelumnya karena didorong oleh proyek yang dijalankan dengan beberapa pelaku usaha potensial.
Baca Juga
“Selain itu, dari sisi layanan panggilan darurat 112, perseroan semakin gencar menawarkan layanan tersebut kepada pemerintah daerah,” ungkap manajemen.
Adapun layanan CCTV Surveillance JasTrack juga mendapat respons positif karena kecerdasan artifisial (AI) sedang mendapat popularitas yang besar saat ini.
Di sisi lain, masifnya pengembangan ekosistem digital yang digaungkan pemerintah dinilai memberikan nilai tambah bagi JAST untuk meningkatkan penyediaan IoT di beberapa bidang.
“Dikarenakan perseroan juga telah memperoleh izin Komunikasi Data [Siskomdat] dari Kominfo RI, sebagai lampu hijau untuk dapat menjalankan layanan IoT.”
Oleh karena itu, manajemen JAST berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan kepercayaan agar perseroan mampu meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi investor.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus bukanlah kebijakan baru. BEI merilis papan pemantauan khusus pada Senin, 12 Juni 2023. Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus.
Sejumlah 11 kriteria pantauan khusus termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Bursa menetapkan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kondisi,” dikutip dari pengumuman Bursa.
Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51.
Kedua, emiten yang laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Perusahaan tercatat juga merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi. Namun, belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam dua peraturan, yakni:
Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk 3 Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.
Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, yaitu kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai catatan, saham emiten akan dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus apabila mengalami situasi yang mengacu pada salah satu dari 11 kriteria yang ditetapkan BEI.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.