Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Program Tapera, Emiten Sektor Apa Saja yang Diuntungkan?

Analis melihat emiten semen akan diuntungkan dari adanya penerapan program Tapera ini.
Analis melihat emiten semen akan diuntungkan dari adanya penerapan program Tapera ini. Bisnis/Himawan L Nugraha
Analis melihat emiten semen akan diuntungkan dari adanya penerapan program Tapera ini. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan penerapan iuran gotong royong. Analis melihat terdapat beberapa sektor emiten yang akan diuntungkan dari implementasi ini.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan salah satu emiten yang akan terdampak positif dari program Tapera ini adalah sektor semen.

"Kalau Tapera ini kan perumahan rakyat, paling sektor semen yang terkatalis positif," kata Nafan, Rabu (29/5/2024).

Nafan melanjutkan, program Tapera secara umum bisa memberikan dampak positif terhadap menggeliatnya industri properti di tanah air. Hanya saja, kata dia, program ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap emiten-emiten properti di pasar modal.

Nafan menyebut, agar mendapatkan keuntungan dari program ini, emiten-emiten properti besar harus masuk dan menggarap sektor properti perumahan rakyat tersebut.

"Sampai saat ini, yang akan menjadi penentu kenaikan saham dan kinerja properti itu menurut saya dari fundamental perusahaan itu sendiri," ujar Nafan.

Adapun untuk sektor semen Mirae Asset Sekuritas memberikan rekomendasi buy untuk saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), dengan target price sebesar Rp7.900 per saham.

Selain SMGR, Mirae Asset Sekuritas juga memberikan rating buy untuk saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP), dengan target harga Rp11.725 per saham.

Sebagai informasi, Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Iuran Tapera akan mulai ditarik dari pekerja pada 2027.

Dalam beleid ini besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah. Perinciannya, sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan porsi pekerja 2,5%.

_________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper