Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Susu, Grup Cimory (CMRY) Mau Tambah 8 Bisnis Baru

Cimory berencana menambah 8 lini bisnis baru melalui entitas usahanya, PT Macoprima Panganutama (MP).
Produk susu PT Cisarua Mountain Diary Tbk. atau Cimory. Cimory berencana menambah 8 lini bisnis baru melalui entitas usahanya, PT Macoprima Panganutama (MP).
Produk susu PT Cisarua Mountain Diary Tbk. atau Cimory. Cimory berencana menambah 8 lini bisnis baru melalui entitas usahanya, PT Macoprima Panganutama (MP).

Bisnis.com, JAKARTA – PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY) atau Cimory berencana menambah 8 lini bisnis baru melalui entitas usahanya, PT Macoprima Panganutama (MP).

Direktur Utama CMRY Farell Grandisuri Sutantio dalam keterangannya menjelaskan bahwa MP selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam segmen produk olahan makanan. Penambahan kegiatan usaha tersebut adalah untuk mempersiapkan MP apabila akan dilakukan ekspansi pada segmen yang sudah dijalankan oleh MP saat ini.

“Sesuai dengan visi Cimory untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman dan makanan terdepan di Indonesia dan sesuai dengan misi perseroan untuk berinovasi dalam nutrisi, perseroan berharap penambahan kegiatan usha ini dapat meningkatkan performa di masa mendatang,” jelas Farell dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/5/2024).

Dirinya juga turut menambahkan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini juga untuk menjawab hal tersebut dimana perseroan selalu melihat peluang-peluang usaha yang ada serta potensi dari kegiatan usaha baru yang akan ditambahkan ini.

Selain itu, Cimory memiliki banyak ide dan pengetahuan untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan bekal ide dan pengetahuan tersebut, perseroan hendak memanfaatkan kelebihan yang dimiliki untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada.

“Selama ini, perseroan selalu berinovasi dalam pembuatan produk baru dan hal ini didukung oleh tersedianya tim Quality and Innovation. Dengan bekal inovasi dan tim yang kuat untuk mendukung inisiatif baru terus menerus, perseroan dapat terus berkembang hingga saat ini. Rencana penambahan kegiatan usaha yang baru ini berbeda dengan KBLI yang sudah dimiliki,” tambahnya.

Dalam rangka mempersiapkan agar perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Perusahaan terkendali perseroan, MP, berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut.

Rencana Penambahan Unit Bisnis Cimory

  1. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (Kode KBLI 2020: 10772);
  2. Industri Produk Makanan Lainnya (Kode KBLI 2020: 10799);
  3. Industri Lumatan Biota Air Lainnya (Kode KBLI 2020: 10296);
  4. Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya (Kode KBLI 2020: 10740);
  5. Industri Produk Roti dan Kue (Kode KBLI 2020: 10710);
  6. Pergudangan dan Penyimpanan (Kode KBLI 2020: 52101);
  7. Aktivitas Cold Storage (Kode KBLI 2020: 52102);
  8. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas (Kode KBLI 2020: 10120);

Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan penambahan kegiatan usaha, perusahaan milik konglomerat Bambang Sutantio ini diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan usahanya untuk pemegang saham dan stakeholder lainnya.

Untuk memuluskan ekspansi bisnis tersebut, CMRY akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 13 Juni 2024 di Dairyland Riverside, Cisarua, Jawa Barat.

RUPSLB Perseroan ini akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS untuk mata acara Rapat kedua adalah sebagai berikut:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan

c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang saha dimana kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut. (Fasya Kalak Muhammad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper